HUKUM & KRIMINAL

Belum Tobat Setahun Dibui, Oknum ASN Ini Masih Pakai Narkoba

×

Belum Tobat Setahun Dibui, Oknum ASN Ini Masih Pakai Narkoba

Sebarkan artikel ini

Reporter: Andri Bara.

PRABUMULIH, Mattanews.co – Dihadapan penyidik, AB (43) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), tertunduk lesu, mengakui perbuatannya saat tertangkap tangan membawa sabu di saku celananya, oleh Tim Macan Putih Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Dalam pengakuannya itu,  AB pernah mendapat hukuman penjara setahun pada 2015 silam, pernah juga masuk rehabilitasi. Sempat berhenti, setahun belakangan ini kembali mengkonsumsi barang haram itu lagi. Hingga akhirnya kembali tertangkap, Tim Macan Putih Satres Narkoba pada Jumat lalu.

“Aku ditangkap, pas pulang ambil paket narkoba dari Pengabuan PALI dari HR,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH, melalui Kasatres Narkoba, AKP Fadilah Ermi Ersi Yani S.Sos Sik, membenarkan penangkapan tersangka AS dan AN.

“Tersangka AS dan AN, kita tangkap sepulang beli ‘barang’ di Pengabuan, di Jalan Desa Tanjung Dalam menuju Sungai Medang. Dari tangannya, kita sita barang bukti sabu 0,71 gram,” bebernya. Senin (7/12/2020).

Usai penangkapan, anggota membawa tersangka ke Mapolres, untuk selanjutnya tim penyidik Satres Narkoba melakukan pemeriksaan. Pasal 112 ayat 1 UU No 35/ 2009, tentang narkotika dan psikotropika menjerat tersangka.

“Ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

Di ketahui, untuk ke 4 kalinya, penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), kembali terjadi dan berhasil terungkap oleh jajaran Tim Macam Putih Satres Narkoba Polres Kota Prabumulih.

Informasi yang media himpun dari sumber kepolisian. Oknum ASN tertangkap tersebut merupakan AB (43), tercatat sebagai pegawai Rupbasan Baturaja OKU menjadi Anggota Jaga.

Penangkapan itu terjadi, pada Jumat sore (4/12/2020), sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sungai Medang menuju Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih Sumatera Selatan.

Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,71 gram bersama rekannya, AN (28) Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai. Di simpan Andre, di celananya dalam kantong plastik bening.

Editor: Fly