HUKUM & KRIMINAL

Sita 16 Kg Sabu, Polda Sumut Selamatkan 160 Ribu Anak Bangsa

×

Sita 16 Kg Sabu, Polda Sumut Selamatkan 160 Ribu Anak Bangsa

Sebarkan artikel ini

Reporter : Tison

MEDAN, Mattanews.co Perang terhadap barang haram perusak anak bangsa, sabu masih terus dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Kali ini, Polda Sumatera Utara gencar melakukan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Sebagai bukti, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan Aceh – Medan – Dumai, Selama Periode 06 – 15 Desember 2020, sebanyak 16 ribu gram sabu dengan menyeret 11 tersangka, Kamis (17/12/2020).

“11 tersangka tidak lain, MR, MS, SF, AR, AJ, ZI, SM, SA, DL, HN dan LJ. Diantara mereka ada yang diberi petugas tindakan tegas terarah dan terukur. Kami masih terus melakukan pengembangan dari barang haram tersebut,” papar Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, saat press release.

ovodewa

Dari barang bukti yang disita petugas, setidaknya menyelamatkan 160 ribu anak bangsa dari ancaman narkoba.

“Bayangkan satu gram sabu bisa digunakan 10 pemakai, maka 16 kilogram sama dengan 160 ribu jiwa pengguna. Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. kemudian denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Kapolda.

Editor : Selfy