[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Muhamad Siddik
MATTANEWS.CO, SERGAI – Kurangnya penghasilan sejak pandemi Covid-19 dari hasil berjualan asongan, membuat RP alias Kecik (30) banting setir jadi pengedar narkoba.
Warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara (Sumut) ini, memilih berjualan narkoba jenis sabu untuk menghidupi keluarganya.
Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Manulang mengatakan, tersangka ditangkap Team Opsnal Satresnarkoba Polres Sergai tak jauh dari kediamannya.
“Dari pengakuannya, Kecik baru berjualan sabu sekitar dua bulan terakhir. Sebelumnya, selama ini Kecik berdagang asongan,” ucap Kapolres Sergai, Sabtu (9/1/2021).
Kecik ditangkap dengan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok yang berisikan, 1 unit kaca pirex,1 unit pipet plastik yang ujungnya diruncingkan,1 plastik klip yang didalamnya berisikan 19 plastik kecil, 5 plastik klip sedang kosong dan lainnya.
Menurutnya, penangkapan Kecik berawal dari tindak lanjut laporan masyarakat, yang resah dengan banyaknya peredaran narkoba di wilayah tersebut
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkannya dari temannya bernama Ipul. Paket sabu itu diterima melalui Yani Tobing. Namun sayang, keduanya melarikan diri saat akan ditangkap.
“Kini tersangka diamankan di Mapolres Sergai. Dia dijerat pasal 114 subs 112 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Nefri