MATTANEWS.CO, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan bahwa dua pasangan calon kepala daerah dari jalur independen telah memenuhi persyaratan dukungan.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyatakan bahwa dari delapan calon perseorangan yang mendaftar, hanya dua yang lolos verifikasi faktual tahap pertama.
“Untuk verifikasi tahap satu, dua calon kepala daerah dari jalur independen di Sumut dinyatakan memenuhi syarat, sementara enam lainnya belum memenuhi syarat. Namun, semua masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki berkas dukungan mereka,” ujar Agus kepada awak media pada Senin (22/7/2024).
Sejak Mei lalu, KPU telah menerima dan memverifikasi dokumen dukungan dari calon perseorangan melalui proses administrasi dan faktual.
Dua pasangan yang dinyatakan lolos adalah Rimso Maruli Sinaga dan Barita Sihite, serta David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan dan Anwar Sani dari Kabupaten Dairi.
Rimso dan Barita berhasil mengumpulkan 25.853 dukungan, sementara Jogi dan Anwar mendapatkan 27.307 dukungan.
“Enam calon lainnya yang belum memenuhi syarat masih memiliki waktu untuk memperbaiki berkas dukungan mereka,” tambah Agus.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap syarat dukungan seperti KTP dan formulir dukungan, serta melakukan verifikasi langsung.”
Delapan calon kepala daerah dari jalur independen ini terdiri dari calon Walikota dan Bupati yang tersebar di Kabupaten Toba, Dairi, Tapanuli Selatan (Tapsel), Pematangsiantar, Nias Utara, dan Humbang Hasundutan (Humbahas).
Proses verifikasi ini menunjukkan komitmen KPU Sumatera Utara dalam memastikan setiap calon yang maju melalui jalur independen benar-benar memenuhi syarat dan didukung oleh masyarakat.