“Pada dasarnya boleh, karena kewenangan pengendalian kontrak memang di PPK, berdasarkan pasal 11 ayat (1) huruf (K),” terang Edi Usman.
Mendengar pernyataan demikian hakim anggota menjadi penasaran dan bertanya kepada Ahli, terkait atas statemen Ahli, Pengakhiran Kontrak itu bisa atau tidak, karena masalah seperti ini sering ditemukan.
“Terakhir, Pengakhiran dan Penghentian Kontrak, “itu bisa” syarat Pengakhiran Kontrak, adalah dengan cara dibuat kesepakatan dituangkan dalam berita acara, dan ditandatangani seperti kontak dan memakai materai antara PPK dan Penyedia, tapi harus melalui rapat dan banyak melibatkan orang dan harus ikut semua dengan menandatangani daftar hadir, seperti pengawas, perencana, tim teknis, PPTK, ketika terjadi kesepakatan yang paling penting Dua pihak tersebut, diataranya Penyedia tidak menuntut ganti rugi, Pengguna Anggaran (PA) juga harus menyatakan bersedia menganggarkan setelah kesepakatan, hasil pekerjaan harus tetap dibayar,” ungkap Ahli.