Ahli : Ketika Ada Kekurangan Pekerjaan Harusnya PPK Lapor ke Inspektorat untuk Lakukan Audit

Tugas PPK lebih dominan ke administrasi, dan ketika ditemukan terjadi kekurangan dalam pekerjaan setelah serah terima, yang harus bertanggungjawab adalah Penyedia, dan ketika kekurangan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, tugas PPK yang mengendalikan kontrak, PPK harus konsultasi ke Inspektorat dengan temuan tersebut.

“Dan Inspektorat harus melakukan Audit Internal, dan PPK wajib menindaklanjuti itu, ketika tidak ditindaklanjuti maka Afif meminta penegak hukum untuk melakukan investigasi dan seterusnya, ketika tidak sesuai kontrak maka PPK harusnya ke Inspektorat dulu untuk lakukan audit,” papar Ahli.

Sementara itu saat diwawancarai usai sidang, JPU Oku Selatan, Bob mengatakan, PPK tidak ada melaporkan ke inspektorat, jangankan melaporkan ke inspektorat, pekerjaannya saja terdakwa tidak tahu seperti apa bentuknya.

“Dan terdakwa tidak pernah ke lapangan untuk melihat fisik bangunan, bahkan kata ahli dari mereka saja mengatakan, Pemeriksaan Fisik lebih baik untuk dilakukan,” terang Bob.

Bagikan :

Pos terkait