MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pasca Idul Fitri akhirnya tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akhirnya Resmi menetapkan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Hibah APBD tahun anggaran 2021, Selasa (16/4/2024).
Hendri Zainudin resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh pihak Kejati Sumsel dimana Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka HZ selaku Ketua KONI Sumsel terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di KONI Sumsel tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.
“Tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 hari ke depan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang, terhitung dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024, dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” tegas Kasipenkum.
Sebelumnya pihak Kejati Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap HZ dikarenakan menghormati proses Pemilu, namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.
Atas perbuatanya tersangka HZ dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.