* Jubir PN Kualasimpang : Kami Menyambut Baik Orasi
MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG- Masyarakat dan seluruh elemen yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S) menggelar orasi di depan Pengadilan Negeri Kualasimpang, Rabu (4/11/2026). Aksi orasi tersebut dalam rangka mengawal proses penegakan hukum atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan dengan terdakwa PT Semadam di Pengadilan Negeri Kuala Simpang.
Ketua Koordinator Orasi, Muhammad Fauzi menyatakan sikap untuk menjamin independensi dan integritas peradilan sehingga, mendesak agar proses persidangan perkara dugaan pencemaran lingkungan dengan terdakwa PT Seumadan dapat dilaksanakan secara transparan, objektive dan lain sebagainya.
“Selain itu, mengungkap seluruh fakta hukum dan mendesak agar seluruh fakta, alat bukti, keterangan saksi, dan bukti ilmiah terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga turut memperparah bencana banjir di
Kabupaten Aceh Tamiang pada November 2025 lalu,”ucapnya.
Disamping itu, menolak segala bentuk suap dan transaksional
perkara, dengan menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk praktik suap-menyuap, gratifikasi, jual beli perkara, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan transaksional lainnya yang dapat mencederai integritas aparat penegak hukum dan merusak independensi kekuasaan kehakiman.
“Kita juga menolak pengkhianatan terhadap proses hukum dan
keadilan dan mendesak seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum agar tidak mengkhianati amanat keadilan dengan memperjualbelikan hukum, mengabaikan fakta persidangan, menyalahgunakan jabatan, ataupun tunduk pada kepentingan uang dan kekuasaan,” ungkap Fauzi.
Dirinya juga menuntut putusan yang berkeadilan serta meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang agar menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah, keyakinan hakim, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Melindungi hak masyarakat dan lingkungan hidup serta mendesak pemerintah dan seluruh instansi berwenang untuk memastikan
perlindungan, pemulihan, dan penegakan hukum lingkungan hidup demi menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” papar Ketua Koordinator
Menyahuti orasi tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kualasimpang, Frans Martin Sihotang, SH menyambut baik terkait unjuk rasa tersebut dan berdasarkan informasi serta penelusuran di sipp Kuala Simpang perkara ini sudah memasuki sidang ke-13.
“Sebanyak 10 persidangan sebelumnya merupakan tahap pembuktian dari penuntut umum,” terangnya.
Dengan demikian, proses persidangan masih berlangsung dan belum memasuki tahap putusan. Perkara tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian yang melampaui baku mutu udara ambien, air, air laut, atau kriteria kerusakan lingkungan hidup PT Semadam atas nama H. Rusli
“Pengadilan berkomitmen menjaga independensi peradilan, sejalan dengan arahan Mahkamah Agung mengenai prinsip toleransi nol terhadap pelanggaran kode etik dan hukum,” sebutnya.
Terkait barang bukti berupa satu unit excavator dan satu unit bulldozer yang dimohonkan Direktur Utama PT Semadam, H. Rusli Rani, untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Desa Sekumur bagi masyarakat terdampak bencana.
“Majelis hakim telah memberikan izin pinjam pakai dengan sejumlah pembatasan seperti, tidak menjual mengalihkan menggadaikan menyewakan mengubah bentuk memindah tangankan penguasaan atau melakukan tindakan lain terhadap barang bukti,” ungkapnya.
Menurut Frans Martin Sihotang, untuk terdakwa H. Rusli tidak dilakukan penahanan dan selama proses persidangan terdakwa kooperatif.
“Ada 22 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan baik dari saksi dari Universitas maupun Kedinasan terkait,” pungkasnya.














