AMPCB Temui Ketua TACB Sumsel, Aufa: Kita Akan Inventarisir Balai Pertemuan

“Karena kami turun hanya melaksanakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dimana TACB berkewajiban untuk mengevaluasi kembali atau menginvetarisasi,” katanya.

“Dan kalau memang datanya lengkap dan menjadi dasar untuk merekomendasikan maka sementara kami mengambil alih serta merekomendasikan kepada pemerintah daerah khususnya kota Palembang agar melindungi dan melestarikan bangunan (Balai Pertemuan.red) tersebut,” sambungnya.

Paling tidak menurutnya ada kekuatan hasil survey atau hasil evaluasi TACB Provinsi nantinya akan berkoordiansi dengan Pemkot Palembang dengan menggandeng TACB kota Palembang yang masih ada, supaya data yang didapat ini merupakan hasil bersama.

“Dengan laporan teman-teman AMPCB ini kami berkewajiban ikut ambil bagian mengevaluasi kembali, bangunan-bangunan di kawasan Benteng Kuto Besak ini termasuk Balai Pertemuan,” terang Aufa.

“Dan saya mengapresasi apa yang dilakukan AMPCB yaitu penyelamatkan aset cagar budaya nanti soal pemanfaatannya, tinggal respon pemerintah daerah,” jelasnya.

Bagikan :

Pos terkait