Antisipasi PMI Ilegal dan TPPO, Imigrasi Putussibau Perketat Permohonan Paspor

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Joenari Anthony Marpaung

Ia jelaskan jika pemohon paspor terindikasi sebagai calon pekerja non prosedural maupun mengarah kedalam jaringan TPPO, maka permohonan paspor pemohon tersebut akan ditunda bahkan ditolak permohonannya.

“Pemohon yang memberikan keterangan tidak benar dapat terancam dengan pidana penjara 5 tahun atau denda Rp500 juta sesuai dengan pasal 126 huruf C Undang Undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, “ungkapnya.

Disampaikan Joenari, pada hari ini kita telah menunda satu permohonan paspor yang diajukan oleh pemohon dari Kecamatan Mentebah,Kabupaten Kapuas Hulu.

“Pemohon tersebut setelah melewati proses pendalaman wawancara ternyata terindikasi akan bekerja di Malaysia dan belum memenuhi syarat-syarat bekerja yang sesuai prosedur sehingga kita tunda pembuatan paspornya, “terangnya.

Dalam pembuatan paspor untuk tujuan bekerja, Joenari mengatakan bahwa pemohon harus memenuhi syarat-syarat sesuai peraturan , yaitu melampirkan surat rekomendasi bekerja dari Disnaker dan melampirkan dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

Bagikan :

Pos terkait