BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Aset Hotel Dieksekusi, Tina Francisco akan Laporkan Pegawai Bank BRI Sriwijaya ke Kepolisian 

×

Aset Hotel Dieksekusi, Tina Francisco akan Laporkan Pegawai Bank BRI Sriwijaya ke Kepolisian 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang resmi laksakan proses eksekusi bangunan Hotel Barlian yang berada di daerah KM 9 Palembang milik Tina Francisco, dengan dihadiri oleh tim Juru Sita PN Palembang, dikawal ketat oleh ratusan pihak dari Kepolisian, eksekusi berhasil dilaksanakan tanpa ada perlawanan, Rabu (8/4/2026).

Dengan dikawal ketat oleh ratusan pihak Kepolisian, dari pantauan awak media tampak sejumlah petugas berjibaku mengeluarkan sejumlah barang yang berada di dalam bangunan, bahkan sejumlah ruangan tampak rusak diduga dibuka dipaksa saat proses eksekusi berlangsung.

Sementara itu Tina Francisco saat diwawancarai dilokasi eksekusi mengatakan, merasa dizalimi terkait proses eksekusi, dirinya menilai tidak transparan dan sangat merugikan dirinya.

“Kami keberatan atas proses lelang aset saya, yang dinilai tidak transparan dan merugikan dirinya, saya tidak pernah melakukan pengancaman dan semua tindakan tersebut semata-mata sebagai bentuk upaya mempertahankan hak, karena tidak ada yang membantu saya,” terang Tina

Tina mengatakan, bahwa dirinya telah berupaya menyelesaikan kewajiban kreditnya di Bank BRI dengan nilai sebesar Rp 4,134 miliar. Namun, menurutnya, pihak Bank BRI melalui seorang petugas bernama Reza meminta pelunasan dilakukan secara tunai sebesar Rp 3 miliar.

“Saat itu saya minta melalui pembayaran dilakukan melalui rekening, tapi kata Reza tidak bisa, Harus bawak uang dalam bentuk cash. Saya sanggupi dan siapkan dana itu, tapi saat saya datang justru diabaikan dan tidak diproses,” ungkapnya.

Akibatnya, aset miliknya tetap dilelang dan telah dimenangkan dengan nilai sekitar Rp 3,2 miliar, dirinya mempertanyakan selisih nilai tersebut dengan jumlah pelunasan yang ia ajukan.

“Saya bingung, kenapa Bank BRI seperti ingin rugi, karena selisihnya sampai Rp 900 juta,” urainya.

Lebih lanjut, Tina mengungkapkan, bahwa setelah proses lelang selesai, aset tersebut justru kembali ditawarkan kepadanya dengan harga jauh lebih tinggi, mulai dari Rp10 miliar hingga turun menjadi Rp 8 miliar.

Tina juga menyebut, bahwa saat ini perkaranya masih memiliki proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Namun, menurutnya, pihak Pengadilan tetap melanjutkan eksekusi berdasarkan risalah lelang, dirinya juga menyoroti status kepemilikan aset yang menurutnya masih atas nama dirinya.

“Setahu saya, risalah lelang itu bukan bukti kepemilikan, hanya bukti pemenang lelang. Sertifikat hak milik masih atas nama saya,” ungkapnya.

Dirinya juga mengaku, tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait jadwal lelang yang disebut berlangsung pada 9 April, selain itu dirinya juga mempertanyakan eksekusi terhadap bagian aset yang menurutnya tidak termasuk objek lelang, seperti area parkir dan bangunan rumah dibelakang hotel.

Selain itu Tina juga menyinggung adanya dugaan kerusakan aset serta ketidaksesuaian batas lahan yang dieksekusi, dirinya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang.

Saat ditanya terkait langkah hukum selanjutnya, ia menyatakan akan melaporkan pihak terkait, khususnya oknum petugas Bank BRI yang disebutnya terlibat atas nama Reza.

“Saya akan tetap melaporkan permasalahan ini kepihak Kepolisian, apakah benar SOP Bank mengharuskan membawa uang miliaran secara cash?” ujarnya.

Dirinya berharap mendapatkan perhatian dari pihak berwenang, termasuk pemerintah dan lembaga legislatif, guna memperoleh keadilan atas kasus yang dialaminya.

“Saya hanya minta keadilan dan perlindungan, diantaranya ke Komisi III DPR RI, Presiden dan KPK terkait proses lelang yang menurut kami tidak sesuai prosedur,” tutupnya.