Bareskrim Polri Akan Periksa Perusahaan Yang Kirim ABK WNI ke Kapal Lion Xing 626

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Bareskrim Polri akan memeriksa perusahaan yang memberangkatkan para ABK tersebut, diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kapal China Long Xing 626, yang melarung tiga jenazah ABK asal Indonesia ke laut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak terkait untuk memeriksa 14 ABK yang dipulangkan ke Indonesia.

“Ya pasti kan proses pemberangkatannya yang paling penting, apakah sudah sesuai prosedur, siapa perusahaan yang memberangkatkan. Setelah itu baru siapa yang menerima di sana, bagaimana kegiatan di sana, bagaimana proses pekerjaan di sana, ada penyimpangan nggak. Karena itu perlu bukti-bukti,” kata Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Sabtu (9/5/2020).

Pemeriksaan akan dilakukan penyidik Dittipidum Polri terhadap 14 ABK yang pulang ke Indonesia untuk mendapatkan gambaran sebenarnya yang terjadi dikapal tersebut. Namun disesuaikan dengan situasi saat ini pemeriksaan kesehatan sesuai protokol penanganan Virus Corona (Covid-19).

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait