Example 728x250
NUSANTARAPOLITIK

Bawaslu Bersama Pemda Raja Ampat, Gelar Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas ASN

×

Bawaslu Bersama Pemda Raja Ampat, Gelar Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini

Reporter: Warto Warman

RAJA AMPAT, Mattanews.co – Menyambut pesta demokrasi (Pemilukada) 9 desember 2020, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Raja Ampat bersama dengan Pemda setempat menggelar sosialisasi dan deklarasi netralitas ASN, di aula Wayag kantor Bupati Raja Ampat, Selasa (18/08/2020).

Turut hadir Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Raja Ampat, Muhidin Umalelen, Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW Manuputty, S.Ik, dan jajaran Forkomimda Raja Ampat.

Usai deklarasi, Ketua Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek, menegaskan, untuk menjaga netralitas ASN, profesional, integritas dan etika dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, maka Bawaslu mendeklarisikan netralitas ASN dilingkungan Pemda Raja Ampat. Mengingat karena pegawai negeri sipil atau ASN merupakan pelayan publik.

Walau ASN juga punya hak pilih, tapi yang penting menjaga netralitas, profesional dan integritas kita selaku aparatur negara, tidak hanya ASN, berbagai unsur mulai TNI, Polri bahkan penyelengara baik itu KPU maupun Bawaslu tetap netral.

Terkait tahapan penindakan pelanggaran pemilu, ada dua yakni non tahapan dan tahapan seperti Perbawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN itu tidak disebutkan periodesasinya.

“Jadi begitu ada pelanggaran sejak tahapan pemilukada bagi mereka yang melakukan pelanggaran maka akan diproses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Pelanggaran yang dimaksud itu dituangkan dalam UU nomor 10 tahun 2016 ada tiga pelanggaran, yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana pemilu bahkan pelanggaran pemilu lainnya seperti UU ASN dan TNI/Polri.

“Jadi pelanggaran lainnya itu diserahkan pada UU ASN,TNI/Polri, misalnya administrasi dan kode etik sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan kepada lembaga yang berwewenang. Sedangkan pelanggaran pidana itu prosesnya ada di Gakumdu,” jelasnya.

Pilihan Pembaca :  O2SN dan FLS2N di Kecamatan Bunut Hulu, Bupati Kapuas Hulu : Melihat Jati Diri Masing - Masing Siswa dan Sekolah

Sementara itu Asisten 1 Setda Raja Ampat, Muhidin Umalelen mengatakan, inti dari pelaksanaan sosialisasi guna memberikan edukasi dan pemahaman kepada kepada ASN untuk menjaga netralitas sebagai ASN dalam pilkada serentak 2020.

”Semoga pilkada ini nanti berjalan sukses tanpa ada masalah yang berhubungan dengan ranah hukum,” jelasnya.

Ia menjelaskan pelanggaran pilkada yang mengakibat proses hukum ini ada dua yakni pidana dan administratif. Jika mengarah pada pelanggaran pidana tentunya prosesnya itu pada lembaga yang berwajib, sementera pelanggaran administrasi itu berarti dikembalikan pada pejabat pembina kepegawaian di tingkat Kabupaten hingga pada tingkat Provinsi Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sanksi administrasi itu ada tiga, mulai dari sanksi ringan yang berupa teguran secara lisan, sanksi menengah di skorsing kerja sementara dan sanksi berat berupa pemecatan,” tegasnya.

Ia juga menghimbau keoada seluruh pimpinan OPD kembali memberikan arahan dan himbauan kepada staf agar sadar dan diketahui posisi masing-masing sebagai ASN.

“Memang ASN punya hak memilih pasangan calon dalam pertarungan pemilukada, tapi tidak punya hak langsung terlibat politik praktis,” tandas Muhidin Umalelen.

Editor : Chitet