Reporter : Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co– Dua dari tiga pelaku terduga bandar sabu akhirnya dibebaskan Polisi setelah menjalani proses rangkaian pemeriksaan di Mapolres Sergai usai tertangkap di Dusun II, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Kamis lalu (15/7/2020) sekitar pukul 14.00 Wib.
Hal itu dibenarkan Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang dihadapan para wartawan saat gelar Pers Rellis di halaman Mapolres Sergai, Sabtu kemarin (18/7/2020).
AKBP Robinson mengatakan benar penangkapan terduga bandar sabu sekeluarga yang ditangkap Tekab Polsek Teluk Mengkudu waktu lalu, dua diantara tiga pelaku telah dibebaskan polisi.
“Sekarang yang ditahan tinggal anaknya saja yakni Edi Syahputra alias Putra alias Gondrong (29),”katanya.
“Dua terduga bandar sabu yang bebas yaitu Sumiati alias Nenek Kusik (56) dan Ruslan alias Untung (59) merupakan orang tua Edi Syahputra alias Putra alias Gondrong (29) telah di bebaskan, kerena menurut dari hasil penyidikan polisi dan hasil keterangan Edi Syahputra alias Putra alias Gondrong (29) (anaknya) kedua orang tuanya tidak terlibat, Selanjutnya atas ketentuan hukum Polisi membebaskan kedua terduga bandar narkoba itu,”tuturnya.
Selanjutnya Kapolres Serdang bedagai AKBP Robinson Simatupang mengungkapkan dari hasil penangkapan pelaku polisi menyita barang bukti yakni 1 kantongan plastik yang berisikan 1 buah bungkus rokok surya berisikan 2 buah plastik klip transparan yang berisikan sabu.
Kemudian, Sebungkus kotak rokok sampoerna berisikan 3 buah plastik klip transparan yang berisikan shabu, 1 buah bungkus rokok Magnum berisikan 5 buah klip plastik transparan yang berisikan sabu dan 1 buah dompet berisikan uang Rp1.5 juta serta 1 buah cincin emas.
Selanjutnya, Sebuah kotak HP Note 5A yang didalamnya terdapat 1 buah plastik transparan yang berisikan sabu, 1 buah mancis warna biru, 1 buah mancis warna merah, 1 buah dot, 1 buah pipet, 2 buah jarum dan 1 buah gunting dan sebuah alat hisap sabu atau bong, 1 buah dompet yang berisikan uang Rp50 ribu.
“Jumlah total sabu yang ditemukan pada pelaku seberat 3,18 Gram, Tersangka dijerat Pasal 114 subs pasal 112, UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman masksimal 20 tahun Penjara, Saat ini tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Sergai,” pungkas Kapolres.
Editor : Poppy Setiawan














