‘Berdamai’ Polisi Bebaskan Guru Ngaji Cabul

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Reza Fajri

PALEMBANG, Mattanews.co – Guru Ngaji Tarfiz, WH (28), pelaku pencabulan anak 14 tahun yang diamankan Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu, akhirnya dibebaskan, lantaran sudah berdamai. Hal ini dibenarkan, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Sabtu (17/10/2020).

“Benar, sudah dibebaskan. Keluarga korban tidak membuat laporan resmi, tetapi mereka diusul agar dapat berupaya melakukan perdamaian. Sehingga disepakati dengan pertemuan itu, korban tidak melaporkan kasus tersebut, pelakupun dipulangkan,” beber Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, kepada wartawan online Mattanews.co.

Supriadi menambahkan, awalnya pelaku diamankan anggota Polsek Sako Palembang, karena disana tidak ada Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA), maka pelakupun dilimpahkan ke Polrestabes Palembang.

“Prinsipnya, Polisi pelayan masyarakat dan itu merupakan delik aduan dari korban. Sejauh ini korban merasa tidak ada permasalahan dan menganggap itu sudah selesai, maka Polisi mempunyai kewajiban tugas membantu menyelesaikan permasalahan itu juga. Antara korban dan pelaku sepakat mengambil jalur kekeluargaan dan berdamai,” tukasnya.

Bagikan :

Pos terkait