Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Berikan Kuliah Umum di PDD Polnep Putussibau, Kajati Kalbar : Restorative Justice Penyelesaian Pekara di Luar Jalur Hukum

×

Berikan Kuliah Umum di PDD Polnep Putussibau, Kajati Kalbar : Restorative Justice Penyelesaian Pekara di Luar Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Disela kunjungan kerja (Kunker) Kepala Kejaksan Tinggi (Kejati) Kalbar ke Kabupaten Kapuas Hulu mengisi kuliah umum di kampus PDD Polnep Putussibau. Senin (5/12)

Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, menyampaikan Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

“Penegakkan hukum yang dilakukan bersifat humanis artinya mengembalikan keadaan seperti semula, “kata Kajati dihadapan kurang lebih 100 dalam penyampaian materi tentang Restorative Justice.

Dikatakan Kajati Masyhudi, Restorative Justice (RJ) dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dimana, dapat dimaknai sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dimana dalam mekanisme tata cara peradilan pidana yang masih berfokus pada pemidanaan,”terangnya.

Lanjut Kajati, kemudian diubah polanya menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

“Namun, dalam penerapan keadilan restoratif ini tentunya memiliki beberapa persyaratan diantaranya tindak pidana yang diselesaikan yang bersifat ringan atau delik aduan baik bersifat absolut atau relatif dan ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara baik pelaku maupun korban untuk berdamai,”tadasnya Kajati.