MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang yang saat ini berprofesi sebagai Advikad Dr. H. Yuspar, SH, MH, keluarkan pernyataan kontroversial dalam acara bincang-bincang (Talk Show) di YouTube Channel Padang TV, menuai reaksi keras dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Tipikor se-Indonesia.
Atas pernyataan mantan Direktur HAM Jampidsus Kejagung RI tersebut, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Tipikor se-Indonesia, berencana akan melaporkan Yuspar atas dugaan pelecehan terhadap profesi hakim Ad Hoc Tipikor yang ia lontarkan dalam acara bincang-bincang di Youtube Channel Padang TV.
Atas pernyataan kontroversial yang dilontarkannya, menjadi sorotan, dimana dalam celotehannya mengkritisi keberadaan hakim Ad Hoc dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi.
Menanggapi reaksi terait rencana pelaporan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Tipikor se-Indonesia tersebut, Yuspar saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menanggapinya secara santai.
“Silakan kalau mau dilaporkan itu hak setiap warganegara,” urainya, Selasa (22/4/2025).
Yuspar menjelaskan, bahwa dalam talk show itu dirinya hadir dan diundang sebagai narasumber dalam kapasitas sebagai advokat, bukan sebagai pejabat kejaksaan, dimana dalam diskusi tersebut, mengangkat tema “Mafia Peradilan” yang sedang hangat dibicarakan publik, usai penangkapan seorang hakim dalam kasus korupsi.
“Setiap narasumber menyampaikan pendapatnya dan saya hanya menyampaikan pandangan pribadi berdasarkan pengalaman saya selama menjadi jaksa,” tegasnya.
Pernyataan Yuspar yang menjadi kontroversi, adalah ketika dirinya mengungkap pandangannya soal komposisi majelis hakim di pengadilan Tipikor, dirinya menilai bahwa hakim karir lebih memiliki kompetensi dibanding hakim Ad Hoc, dan menyarankan agar formasi majelis lebih mengedepankan hakim karir.
“Menurut pengalaman saya, sebaiknya dua hakim karir dan satu hakim Ad Hoc saja, selama ini komposisinya 2-1 yaitu dua hakim Ad-hoc, satu hakim Karir, karena hakim karir umumnya lebih matang dan paham betul soal hukum pidana korupsi,” tegasnya.
Yuspar berharap Mahkamah Agung (MA) dapat melakukan evaluasi terhadap peran dan keberadaan hakim Ad Hoc dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi.