“Kita masih periksa intensif keterangan para tersangka dan kami masih dalami lagi TKP (Tempat Kejadian Perkara) lainnya. Termasuk peranan masing-masing,” tukasnya sembari menambahkan komplotan bandit ini akan dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Bermodus Tawuran, Enam Bandit Begal Diringkus
Pos terkait
Masyarakat Andaleh Baruh Bukit Resah Maling Kulit Kayu Manis Masih Berkeliaran
Partai PAN Dukung Penuh Pasangan Fitri-Nandri, Perjuangan Emansipasi Perempuan
Flayer Ibu Cukup Menata Rumah dengan Poster RDPS, Jubir: Bukan dari RDPS
Peduli Sesama, CV Maju Bersama Berbagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu di Kecamatan Tikke Raya
TMMD Reguler Ke – 122 Kodim 1206 Putussibau di Desa Selaup Kecamatan Bunut Hulu
Penerapan Prinsip ESG di PHR Zona 4: Menjaga Keberlanjutan Melalui Praktik Bisnis Bertanggung Jawab