Reporter : Burhanuddin
ACEH TAMIANG, Mattanews.co – Sungguh teragis sekaligus memilukan apa yang dialami bagi gadis yang masih belia ini, sebut saja Melati (15) Warga Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang yang menjadi budak pelampisan nafsu ayah RM (42) dan abang tirinya IS (20).
Informasi yang dihimpun dari Kapolsek Kejuruan Muda, Iptu Hendra Sukmana Minggu (17/05/2020) malam mengatakan, pihaknya telah mengamankan RM dan IS berdasarkan laporan dari ibu kandung Melati, SSW (31) yang merupakan istri dari RM dirumahnya pada Sabtu (16/05/2020).
“Awalnya ibu kandung melati merasa curiga dengan perubahan tubuh anaknya itu, khususnya dibagian perutnya yang semakin lama semakin besar,” ucapnya.
Tambahnya, melihat ada perubahan yang tidak wajar, Ibunya pun bertanya kepada Melati dan ia pun mengaku, bahwa dia telah di perkosa oleh ayah dan abang tirinya.
“Dari pengakuan Melati, ibunyapun langsung memeriksakan Melati untuk memastikan hamil atau tidak, tapi hasilnya Melati positif Hamil dan ibunya langsung membuat laporan ke Polsek,” paparnya Kapolsek.
Dari pengakuan Melati, menurut Hendra, aksi aksi bejat RM (42) dan IS (20) dilakukan sejak bulan Maret 2019 hingga Mei 2020, secara berulang kali.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Kejuruan Muda untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Selanjutnya, terhadap pelaku dijerat pasal Padal 81 Yo Padal 82 dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
“Kepada pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun, atau denda Rp. 5 miliar,” ungkap Kapolsek Kejuruan Muda.
Editor : Anang














