HUKUM & KRIMINAL

Buntut Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Dicopot dari Karo Korwas PPNS Bareskrim

×

Buntut Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Dicopot dari Karo Korwas PPNS Bareskrim

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Kapolri Jenderal Pol Idham Azis resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

“Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan,” kata Jenderal Idham, Rabu (15/7/2020).

Brigjen Prasetyo Utomo dicopot jabatannya dari posisinya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri, lantaran menerbitkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra, atas inisiatifnya sendiri.

Prasetijo pun digeser ke bagian Yanma Polri. Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Brigjen Prasetyo Utomo akan menghuni ruang khusus di Divisi Propam Polri dalam rangka pemeriksaan.

“Mulai hari ini juga, ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat Provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan, mulai malam ini BJPU ditempatkan tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Hingga kini, Propam Polri masih mendalami kasus tersebut. Apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak. Jika memang adanya keterlibatan orang lain, maka pihaknya akan memproses lebih lanjut.

“Kemudian dari penyidik Propam tidak berhenti disini, dari Propam akan mendalami kira-kira apakah ada keterlibatan pihak lain, kalau memang ada sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri, kalau ada kita proses, kita periksa sama perlakuaanya,” tegasnya.

“Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah BJPU kita minta keterangan selengkap-lengkapnya,” sambungnya.

Meski begitu, ia belum mengetahui sanksi apa yang nantinya akan diterima oleh Prasetyo. Apakah terkena sanksi pidana atau tidak.

“Nanti kan ada kode etik disiplin, nanti ada aturannya di Perkab tersebut. Ada mulai dari teguran, sampai nanti bisa diberhentikan dari dinas kepolisian,” tutupnya.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Badan Reserse dan Kriminal (Bareksrim) Polri mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Tjandra. Surat jalan itu membuat Djoko leluasa bepergian.

Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk buronan kelas kakap itu dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, pada 18 Juni 2020. Surat jalan itu ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Surat berisi kepergian Djoko dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020. Dalam surat jalan tersebut, Djoko berstatus sebagai konsultan.

Editor : Poppy Setiawan