BERITA TERKINI

Bupati Banyuasin Sebutkan Profesi yang Dilarang Terima Bansos

×

Bupati Banyuasin Sebutkan Profesi yang Dilarang Terima Bansos

Sebarkan artikel ini

Reporter : Nasir

BANYUASIN, Mattanews.co – Bupati Banyuasin, Askolani menegaskan bahwa ada beberapa kriteria profesi yang dilarang mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Profesi tersebut yaitu perangkat desa, ASN, TNI dan kepolisian.

Menurutnya, para warga yang berprofesi seperti di atas, termasuk orang kaya tidak boleh menerima bansos.

Baik dari Kementerian Sosial seperti PKH, BSP, dan bansos tunai maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Bupati Banyuasin serta BLT dari Dana Desa.

“Perangkat Desa, Kades, BPD, Sekdes, Kadus dan Ketua RT tidak boleh menerima bansos, karena mereka sudah dapat gaji atau honor dari negara,” ucapnya, saat Rakor bersama Unsur Tripika, UPT Puskesmas, RS Pratama, Lurah Kades se Kecamatan Makartijaya, Kamis (11/6/2020).

Dia meminta kepada perangkat desa yang sudah terlanjur menerima bansos, agar mengembalikan dana yang diterima.

Dia menilai, semua orang mengalami dampak dari pandemi Covid-19.

Namun yang berhak menerima bantuan karena dampak tersebut, adalah para warga yang kehilangan mata pencarian. Sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka akibat covid 19 ini.

“Artinya, yang menerima bansos itu mereka yang memenuhi ketentuan yang sudah di tetapkan. Sedangkan untuk perangkat desa, ASN, TNI dan Polri tidak di perbolehkan,” ucapnya.

Editor : Nefri