Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHEADLINEhomeNUSANTARAPENDIDIKANPOLITIK

Bupati Fakfak Buka Ranwal RPJPD Tahun 2025-2045 dan Sosialisasi Rantek RPJMD

×

Bupati Fakfak Buka Ranwal RPJPD Tahun 2025-2045 dan Sosialisasi Rantek RPJMD

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS. CO, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak melalui Bappeda dan Litbang melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan Sosialisasi Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rantek RPJMD) 2025-2029, berlangsung di Gedung Windert Tuare pada Kamis,(12/9/2024).

Kegiatan dihadiri langsung oleh Bupati Fakfak Untung Tamsil didampingi Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak serta dihadiri juga Tim Penyusun dan Tim Ahli dari Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan dan Undangan Bupati Fakfak Untung Tamsil dalam sambutannya menyampikan,

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berfungsi sebagai instrumen untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.

“Forum ini sebagai media konsultasi publik, agar para pemangku kepentingan dapat secara aktif mengikuti dan memberikan saran dan masukan konstruktif terhadap konsep perencanaan pembangunan yang disusun,” ujar Untung Tamsil.

Bupati juga menyampaikan, pelaksanaan Ranwal RPJPD Kabupaten Fakfak merupakan agenda strategis dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap permasalahan, isu strategis daerah, visi dan misi daerah, arah kebijakan serta sasaran yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.

Dikesempatan itu juga, Awal Woretma S.P.t, M.Si, selalu Plh Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Fakfak menyampikan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang perencanaan pembangunan Nasional.

“Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah daerah berkewajiban menyusun RPJPD untuk jangka waktu 20 tahun. Sedangkan RPJMD untuk jangka waktu 5 tahun dan RKPD untuk jangka waktu 1 tahun,” tandanya