Reporter : Deni
OKI, Mattanews.co – Terkait kasus pencabulan oleh seorang oknum guru beberapa hari lalu, kini telah sampai pada pasal-pasal yang akan menjeratnya. Meskipun dirinya telah melakukan penerapan untuk anak didiknya agar giat belajar, namun terkait pencabulan tetap tidak dapat dibenarkan.
Pelaku ialah Asmuni (51) merupakan seorang guru di sebuah Sekolah Dasar (SD) yang terletak diwilayah Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dirinya dilaporkan orang tua korban yang dianggap telah melakukan pencabulan.
Hingga akhirnya, pria berstatus PNS yang menjadi wali kelas dan guru mata pelajaran kelas VI di sekolah tersebut ditangkap dan akan dijerat Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Atas perbuatannya mencabuli pelajar perempuan di bawah umur yang tak lain muridnya sendiri, tersangka ini akan dijerat Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU R1 Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dan karena dia PNS juga selaku tenaga pendidik, maka ditambah 1/4 dari hukumannya,” tegas Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, Kamis (07/11/2019).
Sambung Kapolres, aksi cabul tersangka ini terungkap setelah pihaknya setelah menerima laporan dari ibu korban pada 28 Oktober 2019, bahwa anak perempuannya yang masih berusia 11 tahun dicabuli tersangka sebanyak dua kali. “Pertama di perpustakaan sekolah saat korban masih kelas V, dan digudang sekolah saat korban telah kelas VI. Tersangka menyuruh korban menyetorkan hafalan di perpustakaan, itu saat korban kelas V, dimana setelah korban setorkan hafalan, tersangka mencium pipi, memeluk, dan memegang alat kelamin korban dari bagian luar. Usai mencabuli, tersangka ancam korban sambil berkata, ‘jangan bilang siapa-siapa nanti kamu tidak naik kelas’,” ujar Kapolres.
Perilaku yang sama juga dialami korban ini saat ia duduk di kelas VI. Masih kata Kapolres, bertempat di gudang sekolah usai korban menyetorkan hafalan yang ditugaskan oleh tersangka. Korban dicabuli seraya diancam agar diam, dan tersangka juga menjanjikan nilai yang bagus kepada korban.
“Sedikitnya ada 9 orang korban sudah kita periksa, semuanya anak perempuan di bawah umur, pelajar kelas VI. Selain itu ada juga telah duduk di bangku SMP, bahkan ada yang telah menikah, mengaku pernah menjadi korban perbuatan cabul tersangka,” ungkap Kapolres.
“Dari hasil keterangan korban ini lah, lalu kita mendatangi tersangka di rumahnya yang pada saat itu tidak berada di tempat. Lanjut Kapolres, lalu sekitar tanggal 5 November 2019, tersangka menyerahkan diri ke Polsek terdekat didampingi keluarganya, kemudian diserahkan ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aksi cabul tersangka dengan memegang bagian tubuh korbannya, seperti memeluk dan memegang alat kemaluan dari luar, juga mencium pipi, itu dilakukan saat proses belajar mengajar. Modusnya menanyakan PR hafalan atau sesuatu yang ia perintahkan kepada murid – muridnya,” tambah Kapolres.
Terakhir Kapolres menuturkan jika para korban disuruh menyetorkan apa yang diminta tidak di dalam kelas, tetapi satu persatu secara bergiliran datang ke perpustakaan ataupun gudang yang kondisinya sepi, lalu diraba – raba oleh tersangka dan juga diancam untuk tidak diberitahukan perbuatannya kepada siapapun.
“Menurut keterangan dari beberapa korban, aksi cabul yang dilakukan tersangka ini terjadi berulang – ulang. Seperti korban yang pertama melapor saat ini duduk di kelas VI. Pada saat kelas V, juga pernah mengalami hal yang sama dilakukan oleh tersangka ini. Kemungkinan aksi cabul ini dilakukan sejak 2 – 3 tahun sebelumnya,” tukas Kapolres.
Ketika disinggung, mengingat aksi tersangka berulang, menurut Kapolres, sampai saat ini baru ada 9 orang anak di bawah umur, pelajar kelas VI SD yang telah mengaku menjadi korban tersangka, kendati tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.
“Yang jelas saat ini baru ada 9 orang, dan semuanya hanya dicabuli, tidak sampai terjadi persetubuhan,” tutupnya.
Editor : Selfy














