Cekcok Mulut, Jukir Rambut Pirang Kalap Tebas Kaca Mobil

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]


Reporter: Andre Bara

PRABUMULIH, Mattanews.co – Kasus tindak pidana pengrusakan dengan TKP (Tempat kejadian perkara) parkiran Toko Angel Jalan M.Yamin Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, pada Selasa 20 Oktober 2020 kemarin, akhirnya dapat terungkap oleh Polisi Sektor (Polsek) Prabumulih Barat.

Kejadian yang bermula saat korban Bambang Eko Setiawan (26) yang diketahui berasal dari Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, memarkirkan mobil Light Truck Box kendaraan miliknya di TKP.

Berniat keluar dari parkiran, korban dihampiri sang juru parkir AS (24) Pelaku, namun terjadi selisih paham yang akhirnya menimbulkan cek cok mulut pada keduanya.

Tak mampu membendung emosi, AS naik pitam dan memukul kaca mobil depan sebelah kanan dengan menggunakan sebilah parang (Golok) yang sudah disiapkannya, sehingga mengakibatkan kaca mobil milik korban rusak.

Mendapatkan laporan dari Korban Bambang Eko Setyiawan, Polsek Prabumulih Barat segera melakukan upaya ungkap kasus dan penyelidikan.

Bagikan :

Pos terkait