BERITA TERKINIEKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

CV Reka Bangun Konstruksi Legalitas Usaha Galian C di Putussibau Utara Ternyata Sudah Memiliki Izin

×

CV Reka Bangun Konstruksi Legalitas Usaha Galian C di Putussibau Utara Ternyata Sudah Memiliki Izin

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dalam upaya mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kapuas Hulu, CV Reka Bangun Konstruksi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu pekerjaan melalui pengelolaan Usaha Galian C yang telah dijalankan sejak lama.

Ternyata perusahaan ini telah mengantongi izin resmi dari pemerintah melalui Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Izin 24012200832080007.

Izin tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pemerintah Republik Indonesia juga menerbitkan Surat Izin Penambangan Batuan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 2401220083208 dan Kode KBLI 08103 – Penggalian Kerikil, Pasir dan Batu.

Lokasi kegiatan usaha pun jelas, ditetapkan di Desa Sibau Hulu dan Desa Tanjung Lasa, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Dengan terbitnya izin tersebut, CV Reka Bangun Konstruksi dinyatakan sah memenuhi persyaratan untuk beraktivitas di lokasi yang dimaksud.

Hal ini sekaligus meluruskan informasi keliru yang sempat dimuat oleh salah satu media, yang menyebutkan bahwa usaha Galian C di wilayah Putussibau Utara diduga tidak memiliki izin resmi.

Media tersebut bahkan menggiring opini seolah-olah masyarakat menolak aktivitas Galian C di Dusun Nanga Potan RT 02 Desa Tanjung Lasa, padahal faktanya tidak demikian.

Selama ini, material hasil galian justru digunakan untuk menunjang pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat di Kapuas Hulu.

Pemberitaan tersebut juga terkesan tidak berimbang, karena tidak menyebutkan secara jelas siapa warga yang menyampaikan keluhan.

Sementara di lapangan, kegiatan usaha Galian C yang dikelola CV Reka Bangun Konstruksi terus berjalan sesuai prosedur, dengan memperhatikan aturan yang berlaku serta manfaatnya bagi kepentingan pembangunan daerah.

Masyarakat setempat, Jemat, membantah atas berita yang dibuat oleh media yang memuat seakan – akan masyarakat setempat menolak.

Bahkan menurut Jemat, ada pihak yang berupaya memprovokasi masyarakat agar menolak keberadaan galian C, sehingga beberapa nama yang dicatut dalam tanda tangan.

“Soalnya tadi malam ada beberapa orang masyarakat yang datang dengan saya bahwa tandatangan mereka juga dipalsukan, maka kalau tidak ada klarifikasi kita akan laporkan ke pihak berwajib,” tegas Jemat.

Menanggapi berita tersebut, pihak media meminta konfirmasi ke pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, bagian perekonomian, administrasi pembangunan dan sumber daya alam sekretariat daerah Kabupaten Kapuas hulu Budi Prasetyo.

Budi menyampaikan, berdasarkan data yang ada penambangan yang dilakukan CV Reka Bangun Konstruksi memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk jenis bahan galian pasir batu (sirtu).

“Izin yang diterbitkan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi Kalimantan Barat sampai saat ini masih berlaku. Jadi tidak benar kalau penambangan di Tanjung Lasa Putussibau Utara tersebut tidak berizin,” tegas Budi Prasetyo.