[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Komandan Korem (Danrem) 044/Gspo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji, mengikuti teleconfren dengan Menkopolkam, Mendagri dan Hadir secara Virtual Menkeu, Menteri LHk, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Koperasi UMKM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan Kepala BKPN membahas tentang senergitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, di ruangan Comand Center Kantor Gubernur Sumsel, Jalan Ade Irma Palembang, Rabu (14/10/2020).
Turut Hadir dalam acara Gubernur Sumsel, H Herman Deru, Ketua DPR Prov Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati, KPT Sumsel Dr H Kresna Menon, Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji, Wakapolda Brigjen Pol Rudi Setiawan, Wakajati Sumsel Oktavianus.
Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan, cipta kerja dibuat dikarenakan salah satunya sulit mengurus perizinan di Indonesia, yang menyulitkan para investor untuk mengurus perizinan tersebut. Oleh sebab itu diadakan kajian untuk menyederhanakan proses perizinan tersebut dengan merevisi undang – undang yang menghambat dan dibentuk Omnibus Law, untuk dijadikan solusi sebagai penyederhanaan dari undang – undang yang ada. Unjukrasa boleh dilakukan asal sesuai dengan aturan yang ada.
“Unjukrasa yang bersifat anarkis harus diamankan oleh pihak berwajib ini merupakan suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan untuk itu unjuk rasa yang anarkis harus diamankan,” ujarnya.
Mendagri mengatakan, rakor ini dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada Kepala Daerah, serta Forkopimda, untuk menghadapi para pengunjuk rasa agar dapat menjelaskan kepada mereka mengenai RUU Cipta Kerja tersebut.
“Tentunya, Kepala Daerah dan Forkopimda harus mengerti terdahulu mengenai Omnibus Law Cipta Kerja ini. Tujuan, agar dapat memberikan penjelasan kepada pengunjuk rasa dan dapat membantu dalam mengambil kebijakan dan menentukan sikap,” pungkasnya.
Editor : Selfy














