De Paris Hotel Diduga Belum Bayar Pajak dan Urus Izin, Ini Kata Komisi III DPRD Medan

De Paris Hotel di Kota Medan Sumut diduga belum membayar pajak dan mengurus izin operasional (Tison Sembiring / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, MEDAN – Bisnis perhotelan hotel di Medan Sumatera Utara (Sumut) yang tidak memiliki kontribusi pajak, bisa berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Kali ini De Paris Hotel dan Cello Pool Bar yang terletak di Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, diduga telah melanggar Perda Kota Medan No 5 Tahun 2011 tentang pajak restoran.

Anggota DPRD Kota Medan Hendri Duin mengatakan, De Paris Hotel Medan hingga sampai saat ini tidak memiliki izin operasional dan tidak membayar pajak.

“Ini mengakibatkan pendapatan Kota Medan berkurang,” ucapnya, Senin (15/2/2021) siang.

Menurutnya, pada hari Senin (8/2/2021) kemarin, pihak manajemen telah membuat surat pernyataan untuk membayar pajak dalam tempo 1 minggu.

Yang mana bertandatangan adalah Arjuna dan Tumpal S, perwakilan dari managemen De Paris Hotel Medan.

Dari surat pernyataan yang ditulis manajemen De Paris Hotel Medan, disepakati pihaknya akan membayar pajak.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait