HEADLINE

Dewan Aceh Tamiang Setujui Rancangan Qanun Menjadi Qanun

×

Dewan Aceh Tamiang Setujui Rancangan Qanun Menjadi Qanun

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang gelar sidang paripurna persetujuan 4 (empat) rancangan qanun menjadi qanun Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2022. Acara paripurna berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRK setempat, Senin (14/3/2022).

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH saat sidang paripurna mengatakan, berdasarkan Keputusan DPRK Aceh Tamiang nomor 5 tahun 2022 tentang persetujuan penetapan 4 (empat) rancangan qanun Kabupaten, memutuskan menyetujui empat rancangan qanun menjadi qanun Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2022.

“Adapun ke empat qanun tersebut yaitu, qanun tentang pengelolaan keuangn daerah, pembentukan dan susunan serta tata kerja Majelia Adat Aceh Kabupaten, kawasan tanpa rokok dan praktek rentenir,”ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Insyafuddin dalam sambutannya menjelaskan, penetapan rancangan qanun saat ini sesungguhnya harus kita lakukan, mengingat rancangan qanun tentang kawasan tanpa rokok sudah masuk proleg sejak tahun 2019 dan di tahun 2021 kami usulkan kembali dan disetujui oleh dewan melalui keputusan DPRK Aceh Tamiang nomor 9 tahun 2021 tentang penetapan program legislasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang prioritas tahun 2021.

“Disamping itu, dengan rampungnya pembahasan ke 4 rancangan qanun ini dalam waktu yang relatif tidak terlalu lama, memberi bukti kepada kita semua bahwa anggota dewan yang terlibat langsung dalam proses pembahasan rancangan qanun ini serius dalam pembahasannya,”ucapnya.

Masih kata Insyafuddin, hal ini
dibuktikan pada saat pembahasan rancangan qanun kabupaten aceh tamiang tentang praktik rentenir sebagaimana juga menindaklanjuti Fatwa MPU Aceh nomor 6 tahun 2002 satu tentang rentenir menurut perspektif hukum islam dan adat ditegaskan agar baik pemerintah aceh maupun pemerintah kabupaten membuat regulasi berupa qanun tentang praktek rentenir.

“Untuk rancangan qanun pengelolaan keuangan daerah ditetapkan menjadi qanun adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan tertib, efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan kepatuhan dan manfaat,”sebut Wakil Bupati.

Lebih jauh, sedangkan untuk perubahan rancangan kan kabupaten aceh tamiang nomor 12 tahun 2013 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja majelis adat aceh kabupaten dengan ditetapkan menjadikan qanun agar dapat sepenuhnya mengakomodir berbagai macam aspek dan potensi daerah yang dibutuhkan dalam mengaktualisasi teknis pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh.

“Tetap mengacu dalam melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat 2 dan pasal 20, Qanun Aceh nomor 8 tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh,”pungkas Insyafuddin.