Diberhentikan Sepihak, Warga Desa Lebung Banyuasin Tuntut Keadilan

MATTANEWS.CO, BANYUASIN – Nasrullah (37), Selamet (38) dan Remi (41), tiga warga Desa Lebung, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumsel mengharapkan keadilan, setelah diberhentikan secara sepihak oleh Kades (Kepala Desa), sejak 2022 silam. Mirisnya, Kades ini memberikan surat pemberhentian SP3 langsung disusulkan dengan SP 1 dan SP2 dalam waktu bersamaan, Sabtu (25/3/2023).

“Pemberian surat pemberhentian itu, sempat membuat kami shock. Kerena bukan SP1 ataupun SP2 saja yang diberikan, langsung berikut dengan SP3 yang dijadikan satu. Tentu ini menimbulkan tanda tanya,” terang Nasrulah, ketika dibincangi wartawan.

Menurut Nasrulah, surat pemberhentian yang dikirimkan kepada dirinya melalui hansip, membuat tanda tanya.

“Semestinya ada komunikasi terlebih dahulu, tentang kesalahan apa yang kami lakukan, bisakah diperbaiki atau tidak. Diberikan peringatan dulu, peringatan satu dan dua, nah.. jika sudah dilalui itu, baru lah diberhentikan,” ungkap Mantan Kasi Pelayanan Desa Lebung, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, yang sudah mengabdi selama dua tahun itu.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait