MATTANEWS.CO, BANYUASIN – Nasrullah (37), Selamet (38) dan Remi (41), tiga warga Desa Lebung, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumsel mengharapkan keadilan, setelah diberhentikan secara sepihak oleh Kades (Kepala Desa), sejak 2022 silam. Mirisnya, Kades ini memberikan surat pemberhentian SP3 langsung disusulkan dengan SP 1 dan SP2 dalam waktu bersamaan, Sabtu (25/3/2023).
“Pemberian surat pemberhentian itu, sempat membuat kami shock. Kerena bukan SP1 ataupun SP2 saja yang diberikan, langsung berikut dengan SP3 yang dijadikan satu. Tentu ini menimbulkan tanda tanya,” terang Nasrulah, ketika dibincangi wartawan.
Menurut Nasrulah, surat pemberhentian yang dikirimkan kepada dirinya melalui hansip, membuat tanda tanya.
“Semestinya ada komunikasi terlebih dahulu, tentang kesalahan apa yang kami lakukan, bisakah diperbaiki atau tidak. Diberikan peringatan dulu, peringatan satu dan dua, nah.. jika sudah dilalui itu, baru lah diberhentikan,” ungkap Mantan Kasi Pelayanan Desa Lebung, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, yang sudah mengabdi selama dua tahun itu.
Pernyataan yang sama juga terlontar dari Selamet.
“Sama, saya juga menerima tiga surat sekaligus SP 1, SP 2 dan SP 3 hanya tanggal-tanggalnya saja yang berbeda. Kami bertiga, saya, Nasrul dan teman kami satu lagi, sudah kirimkan surat sanggahan, namun tidak di respon pak kades,” papar Selamet, mantan Kaur Perencanaan, Desa Lebung, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Remi menambahkan, menurut Kades kami diberhentikan karena double job dan tidak bisa diajak kerjasama.
“Kami kaget menerima surat pemberhentian yang dikirim dari hansip desa. Semestinya ada jedah waktu, ini tidak, langsung diberhentikan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Harusnya kades bijaksana mengambil keputusan,” papar mantan Kaur dan TU Desa Lebung, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Sementara, Kades Desa Lebung, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Masrodi ketika dikonfirmasi wartawan media ini membenarkan dirinya telah mengirimkan tiga surat sekaligus kepada empat perangkat desa sekaligus.
“Memang betul, saya mengirimkan surat tersebut bersamaan karena keterbatasan waktu, tidak bisa bertemu, sehingga harus disimpan dulu baru dijadikan satu pengiriman,” ujarnya.
Disinggung alasan mengenai pemberhentian empat perangkat desa tersebut, Masrodi mengatakan, salah satunya adalah double job.
“Saya sempat di demo warga karena masalah itu, jadi terpaksa saya mengambil langsung untuk memberhentikan yang double job, karena mereka tidak dapat menunjukkan rekom. Bukan hanya mereka, perangkat desa yang sekarangpun ada saru orang yang saya kirimkan surat peringatan 1, alasannya juga sama, double job,” pungkasnya.