Diduga Gelapkan Uang Akad Rumah, RF Dilaporkan Ke Polres Tanah Datar

Reporter : M Rafi

TANAH DATAR, Mattanews.co – RF (37) warga kawasan Aldi Residen Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat (Sumbar), harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tanah Datar.

Dia diduga terlibat dalam penggelapan uang perusahaan PT. Rical Bersaudara, dalam perumahan Aldi sejak beberapa tahun lalu.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Purwanto membenarkan, jika pihaknya telah menerima pengaduan dari pelapor, Hijardi dari PT.Rical Bersaudara Batusangkar yang mengelola perumahan Aldi.

Dikatakan, pihak PT.Rical Bersaudara Batusangkar telah melaporkan karyawannya RF, melalui Laporan Polisi No. LP no.167/K/XII/2020 tanggal 16 Drsember 2020.

Yaitu dengan tuduhan melakukan penggelapan uang perusahaan.

Sehingga PT.Rical Bersaudara dirugikan Rp28,65 juta, dalam bentuk uang muka atau uang DP dan akad kredit rumah.

Terlapor RF sejak tahun 2018 hingga bulan Oktober 2020, telah memungut uang DP dan uang akad kredit terhadap tiga orang calon pemilik Aldi Residen.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait