BeritaBERITA TERKININUSANTARA

Diduga Rokok Ilegal Beredar Di Rantauprapat, Ketua PJS Labuhanbatu Minta APH Bertindak

×

Diduga Rokok Ilegal Beredar Di Rantauprapat, Ketua PJS Labuhanbatu Minta APH Bertindak

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Rokok ilegal tanpa Cukai kini diduga sangat mudah ditemukan beredar di Masyarakat sekitaran Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dengan banyaknya ditemukan beredar rokok ilegal tersebut diyakini dapat merugikan Negara dan diduga melanggar Undang-undang RI nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Dimana pada undang undang tersebut telah jelas diatur Sanksi Pengedar Rokok Ilegal, yang mana dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Seperti di Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Oleh karena undang undang dan aturan tersebut, Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Labuhanbatu Rizal Efendi SH, angkat bicara terkait diduga banyaknya beredar rokok ilegal di wilayah Rantauprapat.

Sebab, menurutnya wilayah tersebut sangat berdekatan dengan kantor APH yang berada di Kabupaten Labuhanbatu, tentu sangat mudah untuk terdeteksi.

Ia meyakini dan meminta kepada APH untuk segera bergerak memberantas terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.

“Kiranya APH bisa bergerak cepat untuk memberantas dan memutus peredaran rokok ilegal itu,”ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu saat dikonfirmasi terkait peredaran rokok ilegal tersebut,hingga saat ini belum berhasil dimintai keterangan.