MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Rokok ilegal tanpa Cukai kini diduga sangat mudah ditemukan beredar di Masyarakat sekitaran Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dengan banyaknya ditemukan beredar rokok ilegal tersebut diyakini dapat merugikan Negara dan diduga melanggar Undang-undang RI nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Dimana pada undang undang tersebut telah jelas diatur Sanksi Pengedar Rokok Ilegal, yang mana dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Seperti di Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar