Reporter : Reza Fajri
PALEMBANG, Mattanews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, menahan terdakwa dugaan kasus penganiayaan Alkosasi (39), warga Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Penetapan penahanan terdakwa terungkap dalam sidang dakwaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (30/06/2020).
Ketua Majelis Hakim, Edi Saputra dalam persidangan mengatakan, perkara terdakwa di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan.
“Dalam tahap penyidikan terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Oleh karena itu dalam persidangan ini kami menetapkan terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Pakjo selama 30 hari kedepan, guna proses persidangan,” ungkapnya.
Dikatakan Hakim, dengan penetapan penahanan terdakwa, maka pihaknya memintakan Jaksa Penuntut Umum untuk menahan terdakwa, kemudian kapada JPU agar segera sampaikan surat penetapan penahan ini kepada terdakwa, keluarganya serta penasehat hukum.
“Dengan telah ditetapkan penahanan kepada terdakwa maka sidang akan dilanjutkan pekan depan, Sidang dengan ini ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda keterangan saksi-saksi,” tandas Hakim.
Sementara itu, Suryadi (49), korban penganiyaan yang hadir di persidangan mengungkapkan, jika penganiayaan yang dialaminya berawal terdakwa memiliki hutang senilai Rp 586 juta, terkait bisnis minyak.
“Terdakwa ini awalnya ngajak saya bisnis minyak hingga saya memberikan uang tersebut. Selain itu juga, ada tangki dan mobil tangki milik saya yang digunakan untuk usaha tersebut. Namun ternyata bisnis minyak itu ilegal makanya saya membatalkannya dan meminta agar terdakwa mengembalikan uang saya dan tanki serta mobil tangki saya tersebut,” ungkap Suryadi.
Menurutnya, disaat menagih hutang atau minta dikembalikan, terdakwa selalu menghindar.
“Hingga akhirnya kami bertemu dan saya langsung meminta uang modal dan tangki, serta mobil tanki yang dipinjam. Akan tetapi terdakwa marah dan memukul wajah saya hingga rahang saya goyang. Kejadian penganiayaan inilah saya laporkan ke polisi dan kini terdakwa disidangkan,” tukasnya.
Ditempat yang sama, Raju Diagunsyah didampingi Windu Rohima, selaku penasehat hukum terdakwa menuturkan, terkait penetapan hakim menahan terdakwa, pihaknya tentu melakukan pembelaan dalam persidangan.
“Penetapan hakim ini kita jalani sesuai hukum berlaku. Karena masih ada pembuktian materi substansi hukum di persidangan nanti. Sedangkan untuk dakwaan JPU, tentunya kita akan lakukan pembelaan, karena kami memiliki saksi-saksi dari kejadian itu,” tutupnya.
Editor : Selfy














