Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Akhirnya Unit I Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel dan BPN Kota Palembang mengukur ulang tanah seluas 25.572 M2, bertempat di Jalan TPA Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang, yang sebelumnya diserobot pihak Citraland Ciputra, Rabu (14/11/2018).
Pengukuran batas tanah ini turut dihadiri pemilik tanah pertama, Prof. Ir. H. Supli Effendi Rahim,M.Sc pihak PT Dian Sakti, Arifin, Ketua RT 24, Saryono, Lurah Keramasan, Nazarudin dan yang mengaku telah menerima waris dari orang tuanya, Anies dan perwakilan Citraland, petugas keamanan.
“Agendanya kita hari ini mengukur ulang atas permintaan pelapor Adriyanto Spd dan guru-guru Yayasan Az-Zahra. Selanjutnya pengukuran batas kita serahkan sepenuhnya pada pihak BPN Kota, yang nantinya akan kita gelar perkara dan mulai sidik. Artinya perkara ini akan terus berlanjut sampai menemui titik terang. Tidak ada halangan dalam masalah ini, hanya butuh waktu,” papar Kanit I Subdit II Unit Harda, Kompol Rudiansyah didampingi Panit I Subdit II, Iptu Yusron kepada wartawan online ini, ketika dikonfirmasi dilokasi kejadian.
Menurut kuasa hukum Guru-guru Yayasan Az-Zahra, Dr. Enny Agustina SE.,SH.,M.Hum.,M.Kes.,CPL .menjabarkan, tanah seluas 25.572 M2 ini milik guru-guru Yayasan Az-Zahra yang telah diserobot pihak Citraland Ciputra.
“Beberapa waktu lalu, kita sudah kuasai fisik tanah ini, kini berlanjut pengukuran batas ulang tanah milik klien kami sebanyak 39 guru yang sudah memiliki 42 Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh pihak BPN dan penyidik Harda Polda Sumsel. Tanah klien kami ini diklaim Perumahan Citraland dan mereka telah memasang tembok panel beton di atas tanah klien kami sebelumnya. Jelas keberatan kami sudah disampaikan, namun sepertinya pihak Citraland Ciputra tidak merespon,” ungkap Enny.
Enny menambahkan, tanah milik kliennya ini, dibeli dari Prof.Supli.
“Menurut Pak Supli dirinya membeli tanah ini secara tiga tahapan. Lalu, dia menjual secara tunai ke Yayasan Az-Zahra dan guru-guru Yayasan Az-Zahra membayar secara kredit ke pihak Yayasan Az-Zahra (potong gaji_red). Tadi kita sempat tatap muka dengan orang yang mengklaim tanah klien kami. Dia bilang, Citraland membeli tanah klien kami ini dari Dian Sakti melalui Arifin, lalu Arifin membelinya dari Anies, yang mengaku telah menerima waris dari orang tuanya,” jelas Enny.
Sementara pemilik tanah pertama, Supli mengatakan tanahnya dibeli dari laba-laba (anggota TNI_red) tahun 1996 lalu. Dengan tiga tahap, dirinya menjual ke Yayasan Az-Zahra.
“Pertama 1 Ha, kedua 7000 M2, terakhir 1,5 Ha. Tanah seluas 2,5 Ha sudah saya jual ke 39 guru Az Zahra dengan 42 Sertifikat Hak Milik (SHM). Tahap pertama tahun 1996, kedua 2001, disertifikatkan tahun 2003-2004 dan dipecah tahun 2007,” urainya.
Pihak PT Dian Sakti, Arifin mengaku mendapatkan tanah dari Anies.
“Silahkan tanya langsung ke Anies,” tandasnya sambil menunjuk Anies.
Sedangkan Anies, mengelak dikonfirmasi wartawan dengan alasan dirinya sudah menjelaskan kepada penyidik Harda.
“Saya sudah jelaskan ke penyidik, saya tidak mau diwawancarai,” jelasnya membalikkan badan.
Editor : Selfy