Diupah Rp10 Ribu dan Nyabu Gratis, Kurir Sabu Ditangkap Polisi

Reporter : Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – AW alias Asrul (22) kurir sabu warga Dusun II Desa Ujung Silau, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul di Dusun II Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul, Kamis (9/4/2020) malam.

Dari pengakuannya, AW alias Asrul baru dua kali melakukan aksinya sebagai kurir sabu di Wilayah Hukum Polsek Dolok Masihul dengan upah 10 ribu dan paketan sabu gratis untuk mengantarkan sabu kepada pelanggan bukanya mendapatkan untung malah di gelandang pihak berwajib atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Atas penangkapan pelaku, Polisi berhasil menemukan barang bukti 1 lembar plastik klip transparan kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu di bungkus plastik warna hitam dan uang kontan sebesar Rp10.000.

Kasubag Humas Polres Sergai IPDA Zulpan Ahmadi dalam keterangan kepada Media ini, Jumat (10/4/2020) mengatakan, tersangka ditangkap di Dusun II Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dijelaskan IPDA Zulpan, awalnya penangkapan tersangka AW alias Asrul atas laporan dari masyarakat, Atas laporan tersebut, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Supriadi melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).

Setiba di lokasi terlihat seorang laki-laki yang sangat dicurigai sedang berdiri mondar-mandir sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.

Selanjutnya team langsung mendekati, ketika hendak ditanyai identitasnya pelaku melarikan diri sambil membuang sebuah bungkusan kecil warna hitam namun pelaku berhasil ditangkap.

“Ketika dilakukan penggeledahan badan dan disekitarnya ditemukan narkotika jenis sabu disamping kanan pelaku yang dibuang sebelumnya dan uang Rp10.000,” katanya.

Pilihan Pembaca :  Syock, Lina Mukherjee Dilarikan ke Poliklinik Lapas

Saat diintrogasi polisi, AW alias Asrul mengaku memperoleh barang tersebut dari pelaku RS alias R warga Dolok Masihul, Bahkan setiap pengambilan sabu tersebut tersangka mengambil didepan rumah RS alias R.

“AW alias Asrul juga mengaku jika uang Rp10.000 merupakan upah dari mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pelanggan. Bahkan dirinya mengaku sudah 2 kali menjadi kurir narkotika jenis sabu dari pelaku RS alias R dengan upah uang dan paketan sabu untuk digunakan pelaku,” ujarnya.

Kemudian, tim bergerak cepat menuju kediaman tersangka RS alias R untuk melakukan penangkapan, namun tersangka tiidak berada ditempat dan sudah melarikan diri.

“Kini, pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul dan tersangka dikenakan pasal 112 (1) subs pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: APP

Pos terkait