MATTANEWS.CO, PALI – Nilai ganti rugi dan kompensasi survei seismik di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dinilai sudah tidak relevan dan gagal melindungi hak ekonomi masyarakat adat dan petani lokal. Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 yang jadi acuan, didesak segera dirombak total agar sesuai lonjakan biaya hidup, nilai jual tanah, dan harga komoditas di tahun 2026.
Desakan itu mengemuka dalam Diskusi Publik “Resortasi dan Aturan Kompensasi” yang digelar di Aula AT The Star Coffee And Resto, Pendopo Talang Ubi, Minggu (19/7/2026) kemarin.
Hadir Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah, SH., mantan Wabup PALI H. Soemarjono, Kabag Hukum Setda PALI diwakili Hengki Kurniawan, Lurah Talang Ubi Timur Aan Supriadi, serta puluhan perwakilan masyarakat dan pemilik lahan terdampak eksplorasi migas.
Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, menegaskan regulasi 9 tahun lalu itu sudah usang dan jadi tameng perusahaan migas seperti PT BGP dan mitra Pertamina memberi ganti rugi minim.
“Pergub Nomor 40 Tahun 2017 disusun berdasarkan indikator ekonomi sembilan tahun lalu. Sekarang 2026, harga beras, kebutuhan pokok, UMK, hingga NJOP tanah di PALI sudah melambung. Tidak adil jika lubang bor tembak dan jalur meter lari seismik masih dihargai tarif lama. DPRD PALI mendesak Pemprov Sumsel segera merevisi aturan ini demi kesejahteraan masyarakat PALI,” ujar Ubaidillah.
Mantan Wabup PALI, H. Soemarjono, menyoroti dampak ke perkebunan karet dan sawit. Survei seismik 3D sering merusak pohon produktif yang jadi urat nadi ekonomi warga.
“Jika sebatang pohon karet produktif atau kayu Lakaras roboh karena seismik, kompensasi sekarang tidak cukup menutup kerugian bertahun-tahun. Angka kompensasi saat ini sudah mutlak tidak manusiawi,” tegas Soemarjono.
Mewakili Kabag Hukum Setda PALI, Hengki Kurniawan menjelaskan secara hierarki aturan ganti rugi ada di ranah provinsi. Namun Pemkab PALI tidak akan tinggal diam.
“Kami catat ada ketidakseimbangan. PALI berkontribusi besar pada ketahanan energi nasional, tapi masyarakat menerima dampak dengan ganti rugi tidak sepadan. Bagian Hukum akan segera siapkan kajian akademis dan koordinasi dengan Pemprov Sumsel untuk dorong percepatan revisi Pergub,” jelas Hengki.
Lurah Talang Ubi Timur, Aan Supriadi, menyampaikan gesekan di lapangan sering terjadi karena ketidakpuasan nilai kompensasi.
“Warga bukan menolak program strategis nasional, tapi menuntut keadilan. Uang kompensasi sekarang habis dalam beberapa hari karena mahal biaya hidup 2026, sementara lahan butuh waktu lama untuk pulih,” ujarnya.
4 Rekomendasi Krusial Hasil Diskusi:
1. Pembaruan Tarif : Kenaikan nilai ganti rugi per lubang bor dan per meter lari minimal 300% dari tarif 2017 untuk menyesuaikan inflasi 2026
2. Moratorium Kontrak Lokal : Meminta Pemkab memediasi MoU transisi agar perusahaan seismik wajib beri ‘dana kompensasi tambahan’ selama revisi Pergub berjalan
3. Perlindungan Lingkungan : Transparansi ganti rugi kerusakan fasilitas umum, jalan desa, dan sumber air bersih akibat getaran dinamit seismik
4. Pelibatan Masyarakat : Proses pendataan dan pembayaran harus disaksikan langsung perangkat desa dan pemilik lahan
Diskusi ini menjadi sinyal keras bagi investor dan Pemprov bahwa masyarakat PALI semakin kritis dan bersatu menuntut hak atas tanah adat dan keadilan ekonomi demi masa depan daerah berkelanjutan.














