Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

DPRD Kota Malang Setujui Penyelenggaraan Pesantren Menjadi Perda

×

DPRD Kota Malang Setujui Penyelenggaraan Pesantren Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – DPRD Kota Malang setujui Ranperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren menjadi Perda. hal itu setelah penyampaian pendapat akhir semua fraksi DPRD Kota Malang menyatakan dapat menerima dan menyetujui yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (4/7/2024).

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika SE mengatakan, ini memang bagian dari aspirasi dan menerima itu dari beberapa pengasuh pondok pesantren, awal menjabat 2019 kemudian 2020 telah digodok, 2021 diseriusin baru di tahun 2022 Panitia Khusus (Pansus) terbentuk.

“Nah ini bagain bagaimana kita memfasilitasi pemerintah hadir di lembaga pendidikan formal, maupun non formal, beberapa memang ada pengajuan masyarakat untuk pengelolaan pondok pesantren itu terganjal oleh regulasi,” terang Made.

Menurutnya, banyak Anggota Dewan juga alumni dari pondok pesantren yang diminta bantuan oleh beberapa pengasuh pondok pesantren tidak bisa memberikan bantuan pokok-pokok pikiran (Pokir)nya.

“Dengan adanya Perda ini sudah tidak ada kendala, dimana semua nanti mekanisme masuk di hibah, dan hibah masuk di Kesra semua disitu sehingga kami harapkan pemerintah hadir disitu, yang terpenting keresahan pada saat itu oleh pengasuh pondok pesantren untuk bisa pengawasan pendeteksi radikalisme sejak dini,” ungkap politisi PDI-Perjuangan.

Disamping itu dengan adanya Perda memfasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren tersebut pemerintah bisa masuk dan mengawasi penuh terkait dengan bagaimana penyelenggaraan pesantren khususnya di Kota Malang.

“Kita harapkan dengan adanya ini nanti banyak pondok pesantren yang baru berdiri dari pada nanti banyak pabrik ekstasi di Kota Malang lebih baik banyak pondok pesantren,” tuturnya.

Selain itu, melalui Perda tersebut Pemerintah bisa memberikan peringatan dini, atau memanggil, memantau terhadap pesantren yang ada di Kota Malang.

“Setelah adanya Perda ini seluruh pesantren yang ada di Kota Malang akan di data, seperti Perda Barang Milik Daerah, pertama dilakukan adalah inventarisasi aset, sekarang dengan adanya Perda tentang penyelenggaraan pesantren akan didata semua agar semuanya masuk dalam data base dan bisa mendapat bantuan yang setara,” pungkasnya.