DPRD Kota Palembang Berikan Rekomendasi LKPJ Kepada Pemerintah Kota Palembang dan Laporan Pansus

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – DPRD Kota Palembang melaksanakan Rapat paripurna di ruang rapat DPRD Kota Palembang Sabtu (27/4/2024). Pada Rapat paripurna ke -5 Masa Persidangan I dengan dua agenda, rekomendasi laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ), tahun 2023 oleh DPRD Kota Palembang. Serta Laporan panitia khusus (Pansus), IV V VI dan VII yang membahas Raperda Kota Palembang tahun 2023 dan persetujuan bersama.

Pada Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh RM Yusuf Indra Kusuma, ia mengatakan selamat kepada pemerintah kota Palembang yang telah berhasil prestasi dengan skor 3,45 dan status kinerja tinggi berdasarkan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah atau APPB tahun 2023 di Jakarta 25 April 2024 oleh menteri dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian.

Sementara itu, laporan rekomendasi kepada pemerintah Kota Palembang yang dibacakan oleh wakil ketua DPRD Kota Palembang Sudirman, berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan ketentuan pasal 18 ayat 1 peraturan menteri dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat. kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran.

Bagikan :

Pos terkait