BERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHANPOLITIK

DPRD Se-Jambi Sepakat Dorong Ranperda Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Perlindungan KI

×

DPRD Se-Jambi Sepakat Dorong Ranperda Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Perlindungan KI

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Upaya memperkuat pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah terus didorong. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar rapat kerja bersama DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Jambi sebagai langkah strategis mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kekayaan Intelektual.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti.

Rapat kerja ini turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Ketua DPRD Kabupaten Merangin Muhammad Rifaldi, Wakil Ketua DPRD Kerinci Zakaria, serta jajaran Bapemperda DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

Dalam forum tersebut, dibahas pentingnya regulasi daerah yang mampu mengakomodasi pelindungan KI secara menyeluruh. Mulai dari inventarisasi potensi kekayaan intelektual daerah, perlindungan hukum terhadap KI personal maupun komunal, hingga pemanfaatannya sebagai penggerak ekonomi daerah.

Jonson Siagian menegaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki nilai strategis dalam meningkatkan daya saing daerah apabila dikelola secara optimal dan berkelanjutan.

“Melalui Ranperda Kekayaan Intelektual, kita ingin memastikan bahwa seluruh potensi daerah tidak hanya terdata, tetapi juga terlindungi dan dapat memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem KI yang kuat. Ranperda yang akan disusun diharapkan menjadi payung hukum yang implementatif serta mampu mendorong inovasi daerah.

Sejumlah kesepakatan penting turut dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Di antaranya peningkatan peran DPRD dalam pelindungan dan pengembangan KI, dorongan inventarisasi potensi berbasis kekayaan intelektual, serta penguatan koordinasi lintas sektor dalam penyusunan regulasi.

DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Jambi juga sepakat untuk mengusulkan Ranperda Kekayaan Intelektual melalui inisiatif DPRD dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2027, dengan pengecualian Provinsi Jambi dan Kabupaten Merangin.

Kanwil Kementerian Hukum Jambi menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses tersebut, termasuk dalam penyusunan naskah akademik dan draft Ranperda agar dapat disusun secara efektif dan tepat sasaran.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan penandatanganan kesepakatan oleh seluruh pihak yang hadir guna mempercepat realisasi Ranperda serta memperkuat layanan kekayaan intelektual di Provinsi Jambi secara berkelanjutan.