MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang membuka pendaftaran calon anggota tim Independen penjaringan dan penyaringan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang periode 2023-2028.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto menjelaskan bahwa pendaftaran calon anggota tim Independen penjaringan dan penyaringan
untuk KIP Aceh Tamiang sesuai dengan Nomor: 01/Pansel-DPRK.ATAM/2023.
“Pendaftaran calon Pansel ini dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh,”ucapnya, Minggu (26/3/2023).
Miswanto menyebutkan persyaratan calon Pansel adalah, Warga Negara Republik Indonesia, berusia paling rendah 30 tahun, berpendidikan paling rendah S1, mampu membaca alqur’an, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, berdomisili di wilayah Aceh Tamiang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk KTP.
“Selain itu, mengajukan surat lamaran (yang ditujukan Komisi I DPRK Aceh Tamiang) dengan melampirkan, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Pas photo warna layar belakang merah terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar, Daftar Riwayat Hidup, Foto Copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan surat pernyataan di atas materai rp 10.000, terkait bersedia tidak menjadi calon anggota KIP Aceh Tamiang serta calon anggota dalam pemilu selama yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai tim independen,” ungkapnya.
Selanjutnya, surat pernyataan di atas materai Rp.10.000, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan.
“Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,”papar Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang itu.
Selanjutnya, sambung Miswanto, surat pernyataan di atas Materai Rp10.000, tentang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum dan pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
Untuk waktu penerimaan pendaftaran mulai dimulai 27 Maret hingga 3 April 2023, Pukul 09.30 WIB hingga 16.00 WIB (hari kerja).
“Permohonan diantar langsung ke Sekretariat DPRK Aceh Tamiang dan jumlah panitia seleksi anggota KIP sebanyak 5 orang dan bekerja paling lama 3 bulan. Dalam seleksi calon anggota tim Independen penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP tidak dipungut biaya atau pungutan dalam bentuk apapun,” pungkasnya.