[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Menindaklanjuti laporan korban begal, Riki Wahyudi, di Jalan Jerunjung Saluran Desa Merah Mata Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu (01/10/2020), Polsek Mariana bertindak cepat. Dua pelakunya, Joko (31) warga Balai Makmur RT 05 RW 02 Desa Merah Mata Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin dan Jakaria (33) warga Simpang Empat Lorong Belitung Dusun I RT 26 Desa Merah Mata Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, berhasil diringkus petugas Polsek Mariana, di dua lokasi berbeda, Kamis (22/10/2020).
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Mariana, Ipda Abu Bakar di rumah tersangka masing-masing.
“Mereka ini mengaku khilaf. Dalam peranannya mereka berbagi tugas dan mengaku baru kali ini membegal dilokasi. Dari pengakuannya, tersangka bermaksud menggunakan sepeda motor korban untuk pribadi, bukan di jual,” jelas Kapolsek Mariana, AKP Agus Irwantoro, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Abu Bakar, saat press release.
Baca Juga : Satreskrim Polres Sergai Grebek Judi Tembak Ikan
Dijabarkan Kapolsek, kedua tersangka menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korbannya.
“Modus yang dilakukan, mencegat korban ditengah jalan. Lalu, mengancam menggunakan celurit. Kini kami masih terus dalami keterangan kedua tersangka, guna pengembangan lebih lanjut,” tukasnya.
AKP Agus menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Sementara, tersangka Joko mengaku dirinya yang turun dan mengancam korban.
“Saya yang turun dan mengancam korbannya. Kami menggunakan celurit hanya untuk mengertak saja. Setelah kami mendapatkan motor, kami titipkan ke jalur. Tidak lama, kami ditangkap polisi,” terangnya.
Editor : Selfy