Dua Saudara Pembobol Rumah Diringkus Polda Sumsel


oleh
Penulis: Parno
Editor: Anang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Punisher Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan AKP Taufik Ismail SH dan Ipda Maryanto SH berhasil menangkap dua saudara spesialis pembobol rumah dan ruko di Palembang, Jumat (27/01/2023).

Kakak adik satu ibu dan berbeda bapak kandung ini ditangkap lantaran kompak melakukan pembobolan belasan toko bangunan di sejumlah kawasan di Palembang dan di luar kota lainnya.

Kedua pelaku yakni Hermansyah (26) dan Abdul Somad (24) yang merupakan warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam I, kelurahan 32 ilir, Kecamatan IB II, Palembang, tersangka ditangkap di hari yang berbeda tanpa perlawanan di kediamannya.

Penangkapan tersangka Hermansyah alias Eman ditangkap pada Kamis 5 Januari 2023 dan Abdul Somad diringkus pada Kamis 26 Januari 2023 sore.

Adapun salah satu aksi kedua tersangka ini yaitu di toko bangunan Mitra Jaya di Jalan SMB II, Km 12, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, pada Senin 2 Januari 2023 dini hari.

Dari data yang dihimpun, modus pelaku dengan membobol pintu tralis toko menggunakan linggis. Mereka membawa kabur satu unit laptop merk Toshiba, satu unit ponsel Nokia, dan merusak brangkas berisi uang senilai Rp 10 juta.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ada belasan toko yang berhasil dibobol mereka yakni empat kali di wilayah Kecamatan Alang-Alang Lebar, di Simpang RK Charitas, Simpang Sekip, Simpang Polda Sumsel, wilayah Celentang Kalidoni, kawasan toko di Km 16, hingga Km 18 Kabupaten Banyuasin.

Bahkan dalam aksinya, komplotan ini juga pernah membawa kabur satu unit DVR kamera CCTV untuk menghilangkan jejak.

“Kami merusak pintu tralis menggunakan linggis dan kami selalu berganti pasangan,” kata tersangka Abdul Somad yang berperawakan tangan dipenuhi dengan tato itu.

Hasil pencurian mereka bagi rata dan uangnya dibelikan makan serta pesta narkoba.

“Uangnya kami bagi rata Pak. Kadang kami juga saat beraksi bersama dua rekan lain (masih DPO),” ujar tersangka Somad.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :