,

Modus Jadi Pemulung, Masuk Rumah Curi Handphone


oleh
Penulis: Parno
Editor: Anang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Seorang pria berprofesi sebagai pemulung bernama Agung Rahmana Bin Samsul Hidayat (21) yang merupakan warga jalan AMD lrg.Musi Raya, Talang Jambe, Sukarame telah melakukan pencurian di rumah yang tengah sepi.

Adapun dari data yang dihimpun, rumah korban tengah kosong dan saat itu pagar terbuka kebenaran pelaku sedang memulung dan melintas di rumah yang beralamat Jalan May Salim Batu Bara, Lrg.Jati 20 ilir, Kemuning Palembang, Kamis (26/01/23) pada jam 11.20 wib.

Pelaku masuk ke rumah tersebut dan melihat keadaan sekitar terlebih dahulu namun terekam kamera CCTV, naas saat pelaku telah masuk dan telah mengambil 1 unit handphone merk Xiomi Redmi 4A warna gold ketika keluar diketahui oleh pemilik rumah yang pada saat itu berada di garasi mobil hingga terjadi tarik-menarik antara pelaku dan korban.

“Awalnya saya sedang cari rongsokan, lihat pagar rumah itu terbuka saya masuk dan langsung ke kamar mengambil satu buah handphone pak,” ungkap pelaku saat dihadirkan rilis resmi oleh pihak Kepolisian Polsek Kemuning Palembang, (27/01/2023)

Dari pengakuan tersangka, Ia belum tahu mau dijual berapa handphone tersebut dan mengaku kepepet lantaran harus mencari uang buat kebutuhan makan sehari-harinya.

“Saya baru bebas pak, bulan 11 tahun 2022 kemarin di Kayuagung dengan kasus yang sama pak, saya bebas dan kembali memulung,” paparnya pada awak media Mattanews.co.

Kapolsek Kemuning AKP Shisca Agustina, S.I.K., M.Si mengatakan saat digelarnya pres rilis tindak pidana pencurian oleh pelaku ini.

“Nah, Melihat pelaku yang lari ini, korban berteriak maling-maling, teriakan tersebut didengar oleh warga dan anggota Opsnal Polsek Kemuning yang saat itu sedang melintas di TKP dan langsung menangkap pelaku,” ungkap Sischa.

Lanjut dikatakan Sischa, pelaku ini dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana 30 pasal 53 KUHP pidana. “Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Sischa.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :