Reporter : Tison
KARO, MEDAN, Mattanews.co – Kapolsek Payung, Sumatera Utara, Iptu SS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Iptu SS ini diamankan dari hasil pengembangan terhadap penangkapan 3 orang pengedar yang terlebih dahulu ditangkap.
“Benar, kasusnya masih dalam pengembangan. Oknum polisi tersebut sudah ditahan dan ditangani Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Sumut,” kata Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendrik Marpaung kepada Mattanews.co, Jumat (10/01/2020).
Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi meringkus tiga orang pengedar narkoba yakni DK, GB dan JT di sebuah warung di jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (28/12/2019) silam.
Hendri menduga, dari tersangka sebelumnya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 3,1 gram. Kemudian dilakukan pengembangan hingga mengarah ke oknum polisi.
Petugas lalu melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka DK mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Kapolsek Payung
“Tersangka mengaku sudah lima kali bertemu dengan oknum polisi ini (kapolsek), empat kali mengambil barang dan satu kali penyerahan uang pembelian 50 gram sabu,” paparnya.
Petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan Kapolsek Payung di kantornya. Oknum polisi tersebut lantas dibawa ke Polda Sumut.
“Saat ditangkap, petugas juga menyita uang pembelian sabu sebesar Rp30 juta dari oknum polisi ini. Jadi oknum polisi ini sudah kita tahan mulai 6 Januari 2020,” urainya.
Seperti yang diketahui, Samson baru menjabat sebagai Kapolsek Payung selama tiga bulan terakhir. Dan sempat menyangkal terlibat narkoba. Akan tetapi dari hasil tes urinenya, Iptu Samson positif menggunakan narkoba.
“Menurut ketentuan UU Kepolisian bahwa anggota kepolisian jika terlibat tindak pidana dengan ancaman lebih dari 4 tahun, maka dia akan direkomendasikan tidak layak menjadi anggota Polri atau dipecat,” terangnya.
Editor : Selfy














