[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa edarkan sabu, dengan barang bukti 8,795 gram, Siti Aisyah divonis majelis hakim enam tahun penjara, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (7/4/2022).
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Aisyah dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 800 juta subsidair bulan kurungan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas majelis hakim, Masriati SH MH.
Putusan majelis hakim enam tahun penjara terhadap terdakwa, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti SH dari Kejati Sumsel.
Terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel pada tanggal 25 November 2021 lalu sekira pukul 20.50 WIB, di rumahnya Jalan Segaran Lorong Kebangkan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang. Dengan barang bukti shabu seberat 8,795 gram dan uang tunai Rp 6,8 juta, terdakwa digelandang untuk menjalani proses lebih lanjut.














