Edarkan Sabu, Oknum ASN di Lahat Ditangkap

Reporter: Agustoni

LAHAT, Mattanews.co – Darmawansyah bin Warsid (46) salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat terancam hukuman penjara dan dipecat sebagai ASN karena mengedarkan sabu seberat 1,86 gram.

Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Bobby Ektarik mengatakan, pada saat hendak diamankan pelaku sempat membuangkan 1 buah kotak rokok di halaman samping rumahnya.

“Saat petugas memeriksa kotak rokok tersebut didapatkan barang bukti diduga Sabu. Selain itu  petugas juga mendapatkan barang bukti diduga Sabu di dalam gagang senapan angin di dalam lemari pakaian milik pelaku,” katanya, Minggu (16/2/2020).

Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku.

Editor: APP

Bagikan :

Pos terkait