Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Aksi piawai Robi Saputra (30) mencuri kabel milik PT Telkom untuk sementara harus terhenti, dikarenakan terdeteksi Tim Ladas Polsek Ilir Timur I Palembang, Rabu (27/03/2019). Akibatnya, warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan Kelurahan 35 Ilir ini harus berurusan dengan penyidik Polsek Ilir Timur I Palembang, setelah terlibat pencurian kabel milik PT Telkom, Jalan Kapten Anwar Sastro, Kecamatan Ilir Timur l pada 20 Februari 2019 lalu.
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah enam kali melancarkan aksinya bersama, Deni, BB (DPO), AM (DPO), WW (DPO) dan MM.
“Empat kali beraksi bersama Deni ak dan dua kali beraksi bersama BB, AM, WW dan MM. Kalau Deni sudah duluan tertangkap pak,” jelas tersangka sembari merintih kesakitan karena mengalami luka tembak di kakinya.
Dijabarkan tersangka, dirinya mencuri kabel milik Telkom di kawasan Simpang Suro, Jalan Kapten A Rivai, Jalan Segaran dan terakhir Jalan Kapten Anwar Sastro.
“Kabel-kabel itu kami jual ke penadahnya pak, untuk satu kilogramnya kami dibayar Rp 50 ribu,” jelasnya.
Kapolsek Ilir Timur I, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Reskrim, Ipda Jhony Palapa, mengatakan tersangka terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur saat dilakukan pengembangan.
“Terpaks kita tembak, karena melakukan perlawanan,” tegas Edi Rahmat, kepada awak media.
Dijelaskan Edi, aksi pencurian yang dilakukan tersangka sempat viral di medsos.
“Tersangka ini sempat terekam kamera CCTV. Modusnya, memotong kabel dengan menggunakan tang potong dan carter. Setelah itu dijual ke penadahnya. Komplotannya ini salah satunya sudah kita tangkap, kini menyusul tersangka. Kini kami masih memburu ke empat rekannya lagi, yang sudah kita kantongi identitasnya,” tambahnya.
Editor : Selfy














