Fitra Sumsel: Sudah Menjadi Rahasia Umum Pos Belanja Perjalanan Dinas Rawan dengan Penyimpangan

Reporter : Arie

MUARAENIM, Mattanews.co – Pada Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim telah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.708.557.365.810,00 dan telah terealisasikan sebesar Rp. 629.124.259.192,85 atau 88,79 persen dari anggaran. Realisasi belanja barang dan jasa tersebut antara lain dipergunakan untuk Biaya Perjalanan Dinas bagi Pejabat Daerah dan PNSD sebesar Rp. 137.539.234.880,81.

Termasuk diantaranya adalah belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim yaitu sebesar Rp. 58.815.325.000,- atau sebesar 42,8 persen, dari total belanja perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan telah terealisasi sebesar Rp. 58.144.846.155,00 (42,8%).

Menurut keterangan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumatera Selatan (Fitra Sumsel), sudah menjadi rahasia umum bahwa pos belanja perjalanan dinas ini sangat rawan dengan penyimpangan (korupsi) dikarenakan, tujuan program perjalanan dinas ini terkadang tidak jelas target atau sasaran yang ingin dicapainya, sehingga lebih terkesan hanya sekedar plesiran atau jalan jalan untuk sekedar menghabiskan anggaran dengan mudah dan cepat.

Bagikan :

Pos terkait