Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

FK-PKBP Gelar Orasi di Kantor DPRD Kota Palembang

×

FK-PKBP Gelar Orasi di Kantor DPRD Kota Palembang

Sebarkan artikel ini

 

*Terkait Pajak Makanan 10 Persen

Reporter : Diah

PALEMBANG, Mattanews.co – Massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kuliner Bersatu Palembang (FK-PKBP) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang untuk menindak lanjuti terkait pajak makanan 10 persen, Kamis (23/01/2020).

Salah satu pengurus FK-PKBP Idasril mengatakan, penarikan pajak 10 persen bagi pengusaha cukup memberatkan, terutama di tengah kondisi perekonomian yang menurun sejak lima tahun terakhir sekitar 30 persen. Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2018, maka sudah jelas yang dikenakan penerapan e-Tax yang beromzet Rp 3 juta perbulan atau Rp 100 ribu perhari.

“Aksi kali ini bukan tanpa sebab. Ini berawal dari beberapa bulan yang lalu, tentang keresahan para pelaku kuliner dengan adanya ketetapan pajak 10 persen. Kami paham, namun setelah kami amati memang Perda itu kami anggap bermasalah, karena ketetapan pajak tersebut bukan hanya diperuntukkan restoran saja melainkan pedagang kaki lima juga,” ujarnya.

Alhamdulillah, lanjut Idasril, “Ketetapan pajak tersebut disetujui untuk direvisi. Bahwa, nantinya kami akan diikut sertakan untuk revisi sebelum diserahkan ke DPRD. Kami paham ini masih rancangan dan belum menjadi Perda,” tuturnya.

Dikatakan Idasril, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 40 (1), Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Artinya, pajak restoran dapat ditetapkan melalui Perda antara 0,1 persen hingga 10 persen. Namun Perda No 2 Tahun 2018 ini, menetapkan pajak 10 persen, tarif yang tertinggi tanpa analisis yang baik dan benar.

“Kami mempertanyakan, kenapa pelaku kuliner yang dibebankan ini merupakan pajak konsumen, itu harus jelas di Perda nanti dan harus dibuat kajian akademiknya. Kami sebagai masyarakat tolong di ajari cerdas juga. Kami siap menerima tetapi berkeadilan, bukan dari omzet. Kalau diperhitungkan dari omset kemungkinan besar rugi, bagaimana penjualan yang tidak laku. Kita sangat mendukung para pengusaha kecil dan diharapkan Walikota Palembang bisa mengevaluasi Perda, yang bisa saja salah, karena sudah menimbulkan gejolak,” tegas Idasril.

Editor : Selfy