[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Polemik terjadi saat regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, dalam menangani penularan Covid-19.
Ternyata hal tersebut berdampak pada putaran roda ekonomi. Terlebih di sektor kuliner, seperti kafe, kedai, dan angkringan.
Ketua Forum Kedai Palembang Bersatu (FKPB) Rudianto Widodo mengatakan, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhir-akhir ini, kerap kali memicu polemik.
“Dengan membatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, berdampak terhadap pendapatan cafe, kedai ataupun angkringan,” ucapnya, Selasa (29/6/2021).
Oleh sebab itu, FKPB sebagai wadah yang menaungi para penggiat kuliner di Palembang menilai, kebijakan PPKM tersebut akan berpengaruh terhadap putaran roda perekonomian di Palembang.
Menurutnya, dengan pendapatan para pelaku usaha yang kian hari semakin menurun, akan berdampak langsung, serta kesulitan dalam melakukan pendistribusian gaji karyawan.
“Belum lagi berbagai macam fenomena penindakan yang dilakukan petugas berwenang, kerap kali menuai kontroversi,” katanya.
Beberapa penindakan yang dinilainya merugikan para pedagang kuliner, mulai dari pembubaran, hingga pengangkutan pemilik usaha itu sendiri.
Bahkan juga, sampai pemberian sanksi berupa denda yang harus dibayarkan, di tengah kondisi pemasukan yang kian hari kian menurun.
“Padahal tertib pajak terus diberlakukan normal dan tidak ada toleransi,” ucapnya.
Pada hari Senin (28/6/2021) lalu, Ketua FKPB Rudianto Widodo bersama Sekretaris FKPB dan beberapa anggota FKPB, mendatangi gedung DPRD Palembang.
Mereka bertemu dengan Ketua DPRD Palembang, guna meminta DPRD Palembang meninjau kembali peraturan yang diberlakukan.
FKPB minta untuk segera menormalisasikan kembali jam operasional, sebab menurutnya kebijakan PPKM tersebut tidak memiliki progres baik.
“Kami minta segera normalisasi jam operasional, karena tidak ada progres membaik untuk pemutusan mata rantai Covid-19. Atau minimal beri toleransi kelonggaran waktu, kami siap untuk perketat prokes,” katanya.
Ditambahkan Sekretaris FKPB Agung Fahrurozi, dalam pemberlakuan PPKM, masih belum meratanya keadilan yang dirasakan.
“Apalagi ada salah satu Kedai yang di denda Rp. 15.000.000 dengan alasan prokes, namun setelah di kroscek peraturan yang diberlakukan, tidak adanya dicantumkan mengenai sanksi denda dan dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, sangat wajar ketika FKBP meminta transparansi dan mempertanyakan dasar apa, yang membenarkan bahwa kedai atau kafe didenda sedemikian nominalnya.
Kalaupun bicara masalah pelanggaran prokes, lanjutnya, masih banyak tempat yang lebih pantas untuk di sanksi prokes.
“Namun ketidakadilan yang kami rasakan, selaku pelaku usaha kedai dan kafe di Kota Palembang, seakan menjadi cluster urgensi penyebaran Covid-19. Jujur kami sangat kecewa,” ungkapnya.














