Gadai 75 Lembar Sertifikat Tanah, Pengusaha Developer Dilaporkan ke Polda Sumsel

Jalaluddin melaporkan pengusaha developer berinisial FH, karena sudah menggelapkan 78 lembar sertifikat tanah miliknya ke Polda Sumsel (Dede Febryansyah / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –  Karena puluhan lembar sertifikat tanahnya digadaikan ke pihak bank tanpa sepengetahuannya, membuat Jalaluddin (60), warga Jalan Kadir TKR Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang mendatangi SPKT Polda Sumsel.

Dia melaporkan FH yang merupakan seorang pengusaha developer PT TAU, karena sudah menggelapkan 78 lembar sertifikat tanah yang dititipkan pelapor.

Saat ditemuu di Mapolda Sumsel, Jalaludin menjelaskan jika 78 sertifikat tanah atas nama dirinya, dititipkan ke terlapor FH yang merupakan rekan kerjanya, saat dirinya sedang membangun rumah.

“Karena takut hilang dan saya percaya dengan dia, makanya saya titipkan sebanyak 78 sertifikat tanah tersebut,” ujarnya usai membuat laporan di Polda Sumsel, Kamis (11/2/2021).

Setelah pembangunan rumah pribadinya selesai, Jalaludin menemui FH untuk meminta puluhan sertifikat tanah yang dititipkannya. Ternyata FH tidak bisa menyerahkannya dan hanya berjanji akan segera mengembalikan sertifikat tersebut.

Bagikan :

Pos terkait